TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Agung Sunarto mengatakan lembaganya akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto setelah operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu. Kaswanto pun telah dinonaktifkan sementara.
"Malam ini sampai besok, Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan memeriksa ketua dan panitera apakah yang bersangkutan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan memadai terhadap anak buahnya," katanya dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan OTT di Bengkulu di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 7 September 2017.
Baca juga: Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka Suap
Menurut Sunarto, OTT di Bengkulu menjadi sebuah peringatan bagi pimpinan lembaga peradilan untuk ikut bertanggung jawab mengawasi kinerja para aparat penegak hukumnya.
Sunarto mengatakan, jika tidak terbukti, nama ketua pengadilan akan dipulihkan. Hal sebaliknya juga akan berlaku jika yang bersangkutan terbukti tidak melakukan pengawasan dan pembinaan. "Kami tidak main-main apabila ada aparatur terlibat, atasan langsung bertanggung jawab juga," ujarnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terkait dengan putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu.
Tersangka dari pihak yang diduga penerima adalah hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, dan panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan. Sedangkan yang diduga pemberi suap, Syuhadatul Islamy, menjadi tersangka.
Menurut Sunarto, MA juga telah memberhentikan sementara hakim dan panitera pengganti yang terkena OTT di Bengkulu.
KARTIKA ANGGRAENI