TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok lebih dari lima orang dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, Rabu sore, 6 September 2017.
Mereka yang dicokok itu berasal dari kalangan swasta dan pegawai negeri sipil, di antaranya dua panitera, Hendra dan Daniar, serta hakim tindak pidana korupsi, Dewi Suryana. "Siang ini, tim membawa mereka dari Bengkulu ke kantor KPK di Jakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Tempo melalui pesan singkat.
Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Komisaris Besar Herman mengatakan penangkapan dilakukan terkait dengan perkara Wilson, mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu.
Menurut Febri, lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penangkapan itu. Sejauh ini, kata dia, MA telah memberikan banyak dukungan dan informasi mengenai operasi tersebut.
Sore atau malam ini, hasil operasi tangkap tangan itu akan diumumkan pimpinan KPK. Rencananya, pimpinan MA juga bakal ikut dalam penyampaian hasil operasi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah memastikan lembaganya bakal berkoordinasi dengan KPK terkait dengan penangkapan itu. "Nanti akan kami lihat. Sekarang kan masih diperiksa di Bengkulu," ujarnya saat dihubungi.
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, menyayangkan adanya penangkapan hakim oleh KPK. Penangkapan ini menambah daftar panjang hakim yang terjerat korupsi. Ia menyarankan pimpinan MA melakukan pembenahan internal. MA harus mampu meyakinkan diri dan publik bahwa perbuatan seperti itu merendahkan profesi dan lembaga. "Biang penghianatan mesti dicari jalan keluarnya," ucapnya.