AJI Jakarta Ingatkan Aris Budiman Ikuti Mekanisme UU Pers

Reporter

Kamis, 7 September 2017 02:34 WIB

Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Nurhasim mengatakan seharusnya Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. Dalam aturan itu, permasalahan dalam pemberitaan dapat diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi.


"Bila merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan protes ke media yang mempublikasikan berita tersebut," kata Nurhasim dalam siaran pers, Rabu, 6 September 2017.


Sebelumnya Aris melaporkan Tempo perihal berita KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka SN dalam kasus e-KTP. Lebih tepatnya, ia merasa berita dan opini di majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 yang berjudul "Penyusup Dalam Selimut KPK" telah mencemari nama baiknya.


Sedangkan Kompas TV dilaporkan terkait wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber Koordinator Indonesia Corruption Watch, Donald Faris perihal pernyataan kasus e-KTP. Adapun Inilah.com dilaporkan terkait pemberitaan yang menyatakan Aris diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.


Jika permasalahan masih belum bisa diselesaikan lewat hak jawab dan hak koreksi, menurut Nurhasim, Aris dapat mengadu ke Dewan Pers untuk mengadakan mediasi. Proses ini mengacu Kepada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian yang telah diperbaharui Februari 2017 lalu.


Advertising
Advertising

Dalam Nota tersebut, diatur bahwa jika ada laporan sengketa pemberitaan, Kepolisian akan mengarahkan pengadu untuk menempuh hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.


Nurhasim mengatakan apa yang dilakukan Aris berpotensi mengecam kebebasan pers serta menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat.


"Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Nurhasim


Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, mendesak pihak kepolisian agar menyerahkan laporan Aris kepada Dewan Pers agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku. " Dewan Pers yang berwenang menilai sebuah karya jurnalistik ini melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," ujarnya.


ADAM PRIREZA

AJI

Berita terkait

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

2 jam lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

28 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

33 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

34 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat

Baca Selengkapnya

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya

AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

11 Februari 2024

AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama organisasi mahasiswa menggelar mimbar bebas bertajuk 'Darurat Demokrasi' di Kediri, Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

11 Februari 2024

Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

Seorang jurnalis perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual saat meliput kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Semarang

Baca Selengkapnya