Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Reporter

Rabu, 6 September 2017 16:14 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Bandung - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman, jatuh pingsan setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman 3 tahun penjara, Rabu, 6 September 2017. Majelis hakim menyatakan Asep terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek buku Aksara Sunda senilai Rp 4,7 miliar.

"Menyatakan terdakwa Asep Hilman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim, Endang Maamun, saat membacakan amar putusan.

Baca: Disangka Korupsi Buku, Kepala Dinas Pendidikan Diperiksa

Selama sidang pembacaan putusan, Asep didampingi keluarga dan teman-temannya. Di luar ruang sidang, ratusan anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berunjuk rasa mendukung Asep Hilman.

Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Asep langsung dikerubungi keluarganya. Mereka berteriak histeris memprotes putusan hakim yang mereka nilai tidak adil. Suasana semakin riuh setelah istri Asep Hilman berteriak dan jatuh pingsan. Tak lama kemudian, Asep pun tumbang. Ia langsung dibopong oleh petugas ke rumah sakit. "Ambulans, ambulans," kata keluarga yang melihat Asep pingsan.

Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, Asep diduga telah melakukan korupsi dari proyek buku Aksara Sunda yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Simak: Kepala Dinas Pendidikan Ditahan, Gubernur Aher Lakukan Ini

Kuasa hukum Asep, Cece Suryana, menilai kasus yang menjerat kliennya sangat dipaksakan. Ia menolak semua perkara yang didakwakan dan diputuskan kepada Asep. "Putusan yang sangat aneh," ujar Cece.

Menurut dia, sejak awal kliennya tidak tahu apa-apa mengenai proyek buku Aksara Sunda. Sebab, kata dia, Asep sudah tidak menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Bahkan Asep sempat menolak untuk menyetujui proyek. "Asep sudah bukan KPA lagi pada anggaran Rp 4,7 miliar. Saat itu dia sedang pendidikan," katanya.

Lihat: Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Diduga Korupsi

Cece berujar tanda tangan Asep dalam dokumen pengadaan proyek tersebut dipalsukan. Hal itu dipastikan setelah hasil uji laboratorium forensik di Mabes Polri menyatakan tanda tangan itu tidak identik dengan tanda tangan Asep. "Tapi kenapa (kasusnya) dilanjutkan," tuturnya.

Cece langsung menempuh upaya banding atas vonis kliennya. Selain mengajukan permohonan banding, ia melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya