Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Reporter

Rabu, 6 September 2017 15:24 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Dahlan Iskan dalam perkara korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan banding Dahlan.

"Pasti kami akan ajukan kasasi karena kami yakin Pak Dahlan terbukti melakukan korupsi. Apalagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sudah terbukti bersalah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Richard Marpaung kepada wartawan di kantornya, Rabu, 6 September 2017.

Baca: Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

Richard mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan bebas pemilik Jawa Pos Group itu. Meski demikian, Kejati memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami belum dapat pemberitahuan putusan. Apabila benar, kami ajukan kasasi," katanya.

Vonis bebas tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang menyatakan Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Tulungagung dan Kediri. Hakim memvonis Dahlan dua tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, mengatakan perkara banding Dahlan sudah diputus pekan lalu. "Sebelum Hari Raya Idul Adha," katanya. Sidang banding diikuti lima hakim tinggi dipimpin hakim Andriani Nurdin. Dalam memutuskan perkara ini, hakim berbeda pendapat (dissenting opinion).

Pengacara Dahlan Iskan, Mursyid Mudiantoro, mengaku belum menerima salinan putusan. Namun pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Surabaya terkait dengan vonis bebas terhadap kliennya tersebut. Pihaknya siap jika Kejati mengajukan kasasi. "Kami akan ready untuk melakukan kontra-kasasi," ujarnya.

NUR HADI

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

40 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya