Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

Reporter

Rabu, 6 September 2017 07:26 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Ada perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam menimbang putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara korupsi penjualan aset BUMD Wira Jatim dengan terdakwa Dahlan Iskan. "Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, Selasa, 5 September 2017.

Hakim lainnya dalam majelis yang dipimpin Dwi Andriani menyatakan Dahlan tidak terbukti melakukan korupsi sehingga harus dibebaskan. "Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.

Baca: Kasus Pelepasan Aset BUMD, Hakim Kabulkan Banding Dahlan Iskan

Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha."

Pada April 2017 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Dahlan Iskan bersalah melakukan korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Tulungagung dan Kediri. Hakim menghukum Dahlan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca juga: Ajukan Banding, Pengacara Dahlan: Hakim Tak Lihat Pembagian Peran

Hakim menilai Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU bersama dengan Wisnu Wardhana, kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Dalam perkara ini, Wisnu divonis 3 tahun penjara.

Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi pelepasan aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibat pelanggaran prosedur itu, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.

Simak:Terlibat Kasus Dahlan Iskan, 2 Orang Ini Ditetapkan ...

Hakim juga menilai Dahlan teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal itu tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya Dahlan memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. "Terdakwa lepas tanggung jawab," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tahsin.

Atas vonis tersebut, Dahlan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dahlan berkeras apa yang dia lakukan saat itu telah sesuai dengan prosedur serta direstui DPRD Jawa Timur.



Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya mengoreksi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sehingga tidak berlaku lagi.



NUR HADI | ANTARA


Advertising
Advertising


Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

38 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya