TEMPO.CO, Surabaya - Dahlan Iskan menyatakan banding atas putusan hakim yang memvonis dirinya 2 tahun penjara dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Tim kuasa hukum Dahlan menganggap hakim dalam putusannya tidak mempertimbangan pembagian peran.
"Hakim tidak mempertimbangkan masalah pembagian peran antara Pak Dahlan (Dirut) dengan Wisnu Wardhana (Ketua Tim Pelepasan Aset)," kata anggota tim kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 21 April 2017.
Baca : Sidang Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara
Menurut Agus, Dahlan selaku direktur utama telah membentuk dan menjunjuk kepala biro aset PT Panca yang saat itu dijabat Wisnu Wardhana sebagai ketua tim restrukturisasi aset sekaligus ketua tim pelepasan aset untuk pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003.
"Sampai sejauh mana pertanggung jawaban Wisnu selaku pelaksana mandat. Apakah pemberi mandat harus mengambil tanggung jawab 100 persen. Apakah Pak Dahlan terkait kewajiban hukum menandatangani akta dianggap sebagai pelanggaran atau penyelahgunaan wewenang," katanya.
Dengan tidak dipertimbangkanyanya pembagian peran dalam pelepasan itu akan menjadi bahan tim kuasa hukum untuk mengajukan banding. Mereka juga akan menunjukan adanya kekhilafan hakim yang tidak menjadikan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai fakta hukum.
Simak pula : Dugaan Makar, Polisi: Penyidikan Al Khaththath Tak Bisa Diintervensi
Sebelumnya hakim menilai Dahlan bersama Wisnu melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar. Di antara pelanggaran prosedur itu adalah transaksi jual-beli aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang.
Selain itu pelepasan aset tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan. Hakim juga menilai Dahlan teledor dengan tidak melakukan monitoring terhadap bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi.
Vonis 2 tahun yang diambil jaksa untuk Dahlan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Dahlan dituntut 6 tahun penjara. Adapun Wisnu sendiri divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis itu juga lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
NUR HADI