Rupbasan Jaksel Tak Terima Barang Sitaan Tak Bergerak dari KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 5 September 2017 19:13 WIB

Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Selatan merawat kendaraan sitaan KPK di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM, Sentra Mulia Jakarta, 6 Desember 2016. Pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp 20 juta per tahun untuk perawatan kendaraan sitaan negara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Selatan, Viverdi Anggoro membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah melaporkan benda sitaan tidak bergerak kepada lembaganya. Namun tidak hanya KPK, Kepolisian dan Kejaksaan pun disebut juga tidak pernah melaporkan hal yang sama.

"Belum pernah juga, kami belum pernah dapat titipan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dari siapapun (Polisi, Jaksa, dan KPK)" kata Viverdi kepada Tempo di Gedung Rupbasan Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2017. "Kalau untuk benda tidak bergerak seperti uang, juga belum pernah terima dari siapapun disini, kalau di Rupbasan lain saya kurang tahu."

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pertemuan dengan Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Rampasan dan Sitaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahiddin dan Kepala Rupbasan se-Jakarta pada minggu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pansus mempersoalkan benda sitaan tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan uang yang tidak dilaporkan oleh KPK kepada Rupbasan.


Baca juga: Lewat Pansus Angket, Lembaga Profesi ini Keluhkan Kinerja KPK

Viverdi menambahkan bahwa saat ini, benda sitaan yang dititipkan oleh KPK kepada Rupbasan Kelas I, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan berjumlah 66 unit. "Ada dua unit sepeda motor dan 53 unit mobil, itu ditempatkan di parkiran Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sedangkan di kantor Rupbasan sendiri, ada 11 mobil," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah benda sitaan bisa saja tidak dititipkan ke Rupbasan, jika masih berkaitan dengan proses penyelidikan atau pengadilan. "Perintah Undang-Undang (UU) nya memang setiap benda sitaan dititipkan ke Rupbasan, apapun bentuknya, tapi mungkin pertimbangannya karena benda tersebut masih dijadikan barang bukti oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan," kata Viverdi.

Viverdi juga menuturkan bahwa tidak semua barang sitaan bisa diserahkan ke Rupbasan. Benda yang diserahkan ke Rupbasan, ujarnya, seyogyanya adalah benda yang akan kembali kepada negara. Sebagai contoh, Ia menuturkan bahwa dulu pernah ada rencana dari Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Kementerian Hukum dan HAM, untuk menempatkan uang sitaan di bank.

Namun rencana tersebut gagal karena menemui banyak persoalan. "Nanti akan jadi masalah kalau uang tersebut masih dijadikan bukti, bagaimana kalau nomor seri uangnya sudah beda ? Pasti pengacara tersangka protes dan bilang itu bukan uang milik kliennya," kata Viverdi.



Baca juga: Misbakhun: Pansus Angket Ingin Kewenangan Penuntutan KPK Dicabut

Namun demikian, Viverdi menambahkan jika KPK bukan sama sekali tidak pernah melaporkan sitaan berupa benda tidak bergerak kepada Rupbasan. "Sebenarnya pernah, KPK nitip tanah di Rupbasan Bali atau Jogja, silahkan dicek lagi, tapi kalau untuk Jakarta, terutama Jakarta Selatan, saya memang belum pernah membicarakan benda sitaan berupa tanah, bangunan, ataupun uang, dengan KPK."

Sementara Ketua Pansus Angket, Agun Gunandjar mengatakan jika pansus saat ini terlebih dahulu fokus ke KPK, sebagai lembaga yang diberikan wewenang lebih oleh UU. "Semua benda sitaan itu harus dilaporkan ke Rupbasan, siapa yang bilang tidak harus ? Silahkan baca ketentuannya di UU, KPK terbukti telah melanggar dengan tidak melaporkan sejumlah benda sitaan," kata Agun saat dihubungi Tempo.

FAJAR PEBRIANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

19 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

2 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

3 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

3 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

4 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

4 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

5 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya