Kasus Pelepasan Aset BUMD, Hakim Kabulkan Banding Dahlan Iskan  

Reporter

Selasa, 5 September 2017 17:06 WIB

Dahlan Iskan salat duha di kediamannya, Perum Sakura Regency, Surabaya, 10 November 2016. TEMPO/KUKUH SW

TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan banding yang diajukan Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset badan usaha milik Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). "Iya, benar (dikabulkan)," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 September 2017.

Meski permohonan banding sudah dikabulkan, kata dia, secara administrasi berkas putusan belum dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Yang jelas sudah diputus pekan lalu," kata Untung. Menurut dia, dalam memutuskan perkara Dahlan Iskan, hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). "Artinya, majelis hakim ada yang berbeda pendapat tentang putusan tersebut."

Baca juga: Sidang Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Pada April 2017 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Dahlan Iskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Tulungagung dan Kediri. Hakim menghukum Dahlan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menilai Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU bersama dengan Wisnu Wardhana, kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Dalam perkara ini, Wisnu divonis 3 tahun penjara.

Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi pelepasan aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibat pelanggaran prosedur itu, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.

Simak pula: Ajukan Banding, Pengacara Dahlan: Hakim Tak Lihat Pembagian Peran

Hakim juga menilai Dahlan teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya Dahlan memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. "Terdakwa lepas tanggung jawab," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tahsin.

Atas vonis tersebut, Dahlan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dahlan berkeras apa yang dia lakukan saat itu telah sesuai dengan prosedur serta direstui DPRD Jawa Timur.

Lihat: Divonis 2 Tahun Bui, Dahlan Iskan Berharap Direksi BUMD Belajar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum bisa dimintai tanggapan atas dikabulkannya banding Dahlan Iskan. Kepala Kejaksaan Jawa Timur Maruli Hutagalung beberapa kali tak menjawab telepon Tempo. Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Richard Marpaung mengaku belum mengetahui. "Kami belum menerima petikan putusannya dari pengadilan tinggi," katanya.

NUR HADI

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

56 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.

Baca Selengkapnya