Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK dengan membawa koper berisi pakaian pada Senin, 4 September 2017.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Masinton Pasaribu mendatangi gedung KPK, Senin, 4 September 2017. Dia membawa sebuah koper berwarna hitam. Saat dibuka, koper tersebut berisi pakaian. "Saya bawa baju ini sudah siap-siap kalau nanti mau ditangkap," katanya.
Masinton menjelaskan, tujuan kedatangannya adalah menegaskan kerja Pansus Angket KPK selama ini tak pernah mencampuri atau mengintervensi proses penyidikan perkara KPK.
"Saya mau mempertanggungjawabkan itu. Saya minta saudara Agus (Agus Rahardjo, Ketua KPK) turun dan bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan secara terbuka," ucapnya.
Masinton mendatangi KPK atas inisiatif sendiri sebagai seorang pimpinan Pansus untuk mempertanggungjawabkan semua aktivitas Pansus.
"Ini kan Komisi Pemberantasan Korupsi, ya, bukan Komisi Pemfitnah Korupsi. Berkali-kali saya difitnah menekan saudari Miryam tanpa ada dasar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal obstruction of justice terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan kasus-kasus besar.
Namun KPK akan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi lebih dulu soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK itu.
"Kami juga sudah mempertimbangkan, kalau begini terus, ini yang namanya obstruction of justice kan bisa kami terapkan karena kami sedang menangani kasus yang besar, kemudian selalu dihambat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.