TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasir Djamil, menyayangkan ancaman yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.
Nasir menilai sikap Agus Rahardjo tersebut tidak menunjukkan sikap negarawan. "Saya menyayangkan pernyataan Ketua KPK tersebut. Tidak ada negarawan," kata Nasir di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Minggu, 3 September 2017.
Baca juga: Pansus Angket KPK Bakal Panggil Deputi hingga Komisioner KPK
Menurut Nasir, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo seperti tidak paham dengan asas pembentukan KPK, yakni transparan dan akuntabilitas. "Ini kan dalam rangka untuk meyakinkan publik bahwa KPK bekerja dengan akuntabilitas uang tinggi," ujarnya.
Pansus angket, kata Nasir, bukan ingin menghalangi, tapi ingin memperkuat sisi akuntabilitas daripada penegakan hukum. Menurut dia, jika Agus mengatakan bahwa sebagian anggota DPR terutama yang di pansus angket dianggap menghalangi penegakan hukum, itu di luar konteks.
Baca juga: Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
"Saya enggak tahu siapa yang membisikkan itu kepada Ketua KPK sehingga dia menyampaikan itu," ujar Nasir. Ia juga berharap ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama dan tidak perlu disampaikan secara terbuka.
Menyinggung apakah ada kemungkinan materi pansus ditanyakan oleh PKS, Nasir mengatakan bila PKS menanyakan hal tersebut itu dalam rangka untuk menegakkan akuntabilitas. Hal-hal yang memang terkait dengan penegakan hukum. "Jadi tetap walaupun PKS tidak ada dalam pansus, nanti di Komisi III, PKS juga akan mempertanyakan ucapan atau pernyataan KPK," kata Nasir menerangkan.
Baca juga: ICW Buka 10 Hoax yang Diduga Disebar Pansus Hak Angket KPK
Terutama penilaian KPK yang mengatakan ada yang menghalangi penegakan hukum. "Argumentasinya di mana? Menurut saya, menarik sekali, karena itu akan mendelegitimasi pansus angket yang ada di DPR seolah itu ilegal," ujar Nasir melanjutkan kembali.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK bisa saja menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) terhadap Pansus Hak Angket. Menurut Agus, Pansus Angket bisa menghambat kerja-kerja KPK yang mengusut kasus-kasus korupsi besar.
ANDITA RAHMA