Kasus Suap Hakim MK, Patrialis Akbar Akan Divonis Hari Ini  

Reporter

Senin, 4 September 2017 09:06 WIB

Sidang Kasus Suap di MK, Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan akan menjatuhkan vonis kepada bekas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hari ini, 4 September 2017. Nasib Patrialis akan ditentukan bersamaan dengan terdakwa perantara pemberi suap, Kamaludin.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Patrialis, dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa secara sadar dan sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan, pada sidang tuntutan, Senin, 14 Agustus lalu.

Baca:
Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
Patrialis Akbar Sebut Banyak Fiksi dalam Sidang Tuntutan

Jaksa KPK menuntut Patrialis lantaran didakwa menerima suap pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny ketika menguji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa menduga Basuki dan Ng Feny menghadiahkan duit US$ 70 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar jika hakim MK itu meloloskan uji materi terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Jaksa juga menuntut Patrialis mengembalikan uang senilai US$ 10 ribu dan Rp 4,043 juta dalam jangka satu bulan setelah putusan. Jika hal itu tidak dipenuhi, harta miliknya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak, Patrilalis terancam tambahan penjara selama satu tahun.

Terdakwa perantara Patrialis dan Hariman, Kamaludin, juga akan divonis hari ini. Ia dituntut 8 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:
Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 Tahun dan 10 Tahun...
Bisnis Migas di Myanmar Jadi Salah Satu Pemicu Konflik...

Jaksa mendakwa Patrialis dan Kamaludin dengan Pasal 12 c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

ARKHELAUS W.


Berita terkait

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

19 Juli 2021

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

KPK juga mengeksekusi Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya