Sidang Kasus Suap di MK, Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan akan menjatuhkan vonis kepada bekas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hari ini, 4 September 2017. Nasib Patrialis akan ditentukan bersamaan dengan terdakwa perantara pemberi suap, Kamaludin.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Patrialis, dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa secara sadar dan sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan, pada sidang tuntutan, Senin, 14 Agustus lalu.
Jaksa KPK menuntut Patrialis lantaran didakwa menerima suap pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny ketika menguji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa menduga Basuki dan Ng Feny menghadiahkan duit US$ 70 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar jika hakim MK itu meloloskan uji materi terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.
Jaksa juga menuntut Patrialis mengembalikan uang senilai US$ 10 ribu dan Rp 4,043 juta dalam jangka satu bulan setelah putusan. Jika hal itu tidak dipenuhi, harta miliknya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak, Patrilalis terancam tambahan penjara selama satu tahun.
Terdakwa perantara Patrialis dan Hariman, Kamaludin, juga akan divonis hari ini. Ia dituntut 8 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Patrialis dan Kamaludin dengan Pasal 12 c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP.