Masyarakat Sunda Wiwitan Patungan Beli Kembali Tanah Leluhur

Reporter

Senin, 4 September 2017 05:31 WIB

Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA

TEMPO.CO, Jakarta - - Masyarakat adat Sunda Wiwitan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terpaksa patungan untuk membeli kembali tanah leluhur mereka yang sudah menjadi hak milik pemerintah. "Kami harus patungan untuk membeli wilayah yang dahulu adalah situs kami yaitu Curug Goong," kata Girang Pangampi masyarakat Sunda Wiwitan, Oki Satrio di Cirebon, Minggu 3 September 2017.

Sampai saat ini, menurut Oki, masyarakat adat Sunda Wiwitan baru bisa membeli kawasaan Curug Goong seluas satu hektare dan masih ada dua hektare yang belum terbeli. Situs masyarakat adat Sunda Wiwitan sekarang ini sudah banyak yang berpindah tangan dan banyak juga hilang, karena bergantinya tampuk kekuasaan. "Situs kami banyak yang hilang seiring adanya berbagai aturan," tuturnya.

Jaka Rumantaka. Elik Susanto

Pembelian situs Curug Goong merupakan salah satu cara, untuk masyarakat adat mempertahankan peninggalan leluhur mereka, agar kelak anak cucu mereka bisa mengetahui situs tersebut. "Kami membeli bukan untuk dipergunakan secara pribadi, namun kami menjadikan wilayah komunal," ujarnya.

Baca: Jaka Rumantaka: Tanah Itu Milik Ibu Saya

Sementara itu untuk situs mereka yang hilang termasuk banyak di antaranya situs Gunung Purna, Luwung Letik, Curug Goong, Sahiyang dan masih ada beberapa lainnya.

Seperti diketahui, Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar aksi penolakan eksekusi tanah adat oleh Pengadilan Negeri Kuningan, pada Kamis 23 Agustus 2017. Dengan mengenakan pakaian adat, sejumlah anggota masyarakat penghayat Sunda Wiwitan merebahkan tubuh mereka di tengah jalan.

Dewi Kanti, salah seorang anggota Sunda Wiwitan, mengatakan eksekusi lahan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum dan inkonstitusional. "Lahan ini merupakan zonasi Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak tahun 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan Indonesia," kata Dewi sembari menambahkan kalau amar putusan pengadilan dinilai diskriminatif dan cacat hukum karena meminggirkan nilai sejarah dan budaya.

Kasus bermula dari gugatan salah satu keturunan Pangeran Tedja Buana yang memiliki tanah adat. Jaka Rumantaka, salah satu keturunan yang mengklaim menjadi pewaris tanah adat Sunda Wiwitan yang luasnya 224 meter persegi itu mengugat ke pengadilan. Tanah adat sendiri digunakan leluhar warga adat meski tidak membuat sertifikat tanah. Kasus sengketa berlanjut ke Mahkamah Agung dan telah mengeluarkan putusan kasasi yang mengabulkan gugatan Jaka. MA lalu menempuh langkah eksekusi.

Kasus tanah adat ini melengkapi teror yang dialami masyarakat penghayat Sunda Wiwitan. Sebelumnya beberapa kali mereka mengalami diskriminasi, termasuk permintaan pemerintah agar mereka mencantumkan kenyakinan mereka pada kolom agama di KTP. Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti Cigugur dan Lebak.

IVANSYAH | ANTARA

Berita terkait

PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

23 Oktober 2020

PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

Warga Sunda Wiwitan menggugat penerbitan sertifikat tanah atas nama R Djaka Rumantaka ke PTUN. Putusan pengadilan dianggap kontradiktif.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

3 Oktober 2020

Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

Warga Sunda Wiwitan melapor ke KPK terkait dugaan korupsi dalam sengketa tanah adat.

Baca Selengkapnya

Warga Sunda Wiwitan Berencana Lapor ke KPK soal Sengketa Tanah

18 September 2020

Warga Sunda Wiwitan Berencana Lapor ke KPK soal Sengketa Tanah

Mereka akan meminta KPK menelisik dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik pribadi di atas lahan adat Leuwung Letik.

Baca Selengkapnya

Makam Adat Dilarang, Masyarakat Sunda Wiwitan Sebut Intoleransi

23 Juli 2020

Makam Adat Dilarang, Masyarakat Sunda Wiwitan Sebut Intoleransi

Akur Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibuat kaget dengan peyegelan pembangunan makam sesepuh mereka oleh satpol PP.

Baca Selengkapnya

Kerajaan Ubur-ubur Diduga Aliran Sesat, Begini Ajarannya

14 Agustus 2018

Kerajaan Ubur-ubur Diduga Aliran Sesat, Begini Ajarannya

Kelompok yang diduga aliran sesat itu, kata polisi dipimpin Aisyah yang mengaku sebagai Ratu Kidul dan menganut agama Sunda Wiwitan,

Baca Selengkapnya

Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

9 November 2017

Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan mengapresiasi putusan ini karena akhirnya mereka bisa mendapatkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan

Baca Selengkapnya

Tanah Sunda Wiwitan, Jaka Rumantaka: Itu Milik Ibu Saya

10 Oktober 2017

Tanah Sunda Wiwitan, Jaka Rumantaka: Itu Milik Ibu Saya

Jaka Rumantaka menyebut rumah paseban atau rumah kegiatan adat Sunda Wiwitan berdiri di atas tanah milik ibunya.

Baca Selengkapnya

Warga Sunda Wiwitan Pertahankan Rumah Adat yang Akan Disita

24 Agustus 2017

Warga Sunda Wiwitan Pertahankan Rumah Adat yang Akan Disita

Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan berdasarkan putusan hakim akan menyita rmah adat warga Sunda Wiwitan.

Baca Selengkapnya