TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya kode-kode dalam pemberian suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (suap BPK).
Pada percakapan WhatsApp tertanggal 7 Februari 2017, Jarot diduga meminta Nefo agar segera mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri.
"Pak Nefo mohon dapat segera dikumpulkan untuk koordinasi, hari ini argo sangat kenceng," kata Jarot seperti yang tertulis dalam transkrip percakapan yang ditampilkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Menanggapi Jarot, Nefo mengatakan bahwa siang itu apa yang diminta Jarot bisa dipenuhi. Namun, Nefo menyebut permintaan Jarot dengan kode buku. Nefo membalas, "Maaf aku kira bukan japri, siang ini sepertinya ada bukunya."
Selang tiga hari, Nefo mengirim pesan WhatsApp kepada Jarot. "Mas yang sudah beli buku siapa aja?" Kemudian Jarot membalas, "Beni 20, beli di Lombok. Tambahan cuma itu." Simak juga : 9 Unit Kerja Kemendes Sumber Duit Suap Auditor BPK
Ketika dikonfirmasi jaksa mengenai kode buku, Nefo mengatakan kode itu memang ia maksudkan untuk menyebut uang. "Kebetulan waktu itu kami lagi mau cetak buku-buku. Jadi memang buku itu istilah, maksudnya uang," katanya.
Menurut Nefo, uang yang tengah dikumpulkan itu adalah untuk keperluan operasional tim pendamping di lapangan. "Untuk pegawai kami," katanya.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri diduga menerima suap dari pejabat Kementerian Desa untuk memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016. Suap BPK sebesar Rp 240 juta yang diberikan itu berasal dari iuran 9 unit kerja eselon 1 di Kementerian Desa.