PPATK Bekukan 50 Rekening Bos First Travel Senilai Rp 7 Miliar  

Reporter

Selasa, 29 Agustus 2017 17:42 WIB

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin usai jumpa pers terkait persiapan Indonesia menjelang Mutual Evaluation Review FATF, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, 29 Agustus 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya menemukan sisa aset milik bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang nilainya mencapai Rp 7 miliar. Aset itu disimpan dalam puluhan rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.

"Sisa dananya ada dari rekening-rekeningnya. Ada 50-an rekening yang di dalamya terdapat dana Rp 7 miliar. Saya lupa, rasanya dalam rupiah ya," ujar Kiagus, saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.

Baca: Terus Bertambah, Sebanyak Inilah Utang First Travel

Kiagus menolak menjelaskan identitas pemilik 50 rekening itu. Dia hanya menambahkan bahwa aset yang tersisa juga berbentuk asuransi. Data terkait rekening itu sebelumnya telah disodorkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dia juga mengkonfirmasi adanya aliran dana yang digunakan Andika dan Anniesa untuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris. Namun, belum dipastikan ada tidaknya sisa aset yang menjadi bagian dari pembelian saham tersebut.

Simak: Terungkap, Modus Penipuan Umrah Murah First Travel

Kiagus pun tak menampik adanya penelusuran mengenai dana yang terindikasi digunakan Anniesa saat tampil di New York Fashion Week. "Transaksi keluar negeri ada. Tapi itu nanti ditelusuri apakah sisa dananya masih ada. Kalau dia (bos First Travel) beli, aset-asetnya masih ada, itu nanti selanjutnya yang akan ditempuh oleh penyidik," kata Kiagus.

PPATK, menurut Kiagus, tak berwenang mengumumkan indikasi penyelewengan dari data transaksi keuangan para pelaku. Namun, dia menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menganalisis aliran dana tersebut. "Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan, ya, itu TPPU."

YOHANES PASKALIS PAE DALE




Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya