LPSK Tidak Mempermasalahkan Rumah Aman KPK

Reporter

Senin, 28 Agustus 2017 23:01 WIB

Penanggung Jawab Bidang Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar tidak mempermasalahkan keberadaan rumah aman (safe house) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Undang-Undang memberikan jaminan kepada KPK untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor.

"Terkait rumah aman ini, kawan-kawan di KPK sebenarnya sudah pernah komunikasi dengan saya sejak tahun 2012 saat KPK masih dengan komisioner lama. Mereka tanya saya soal aturan rumah aman, ya saya jelaskan," kata Lili usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017. "Tapi saat saya tahu bahwa sudah ada rumah aman KPK, ya gak apa-apa juga, gak masalah sama LPSK, kan tidak dilarang UU."

Baca:Penyebab LPSK Tak Bisa Evaluasi Rumah Aman Milik KPK

Namun Lili tidak membayangkan jika KPK juga akan memiliki rumah aman. "Kalau lihat pasal 15 UU KPK, kan memang disebutkan jika KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor, namun gak kebayang itu akan berupa rumah tempat perlindungan. Saya pikir hanya bentuk perlindungan biasa saja," kata Lili.

Keberadaan rumah aman KPK sempat dipertanyakan oleh Pansus Hak Angket. Rombongan Pansus mendatangi rumah aman milik KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat pada Jumat, 11 Agustus 2017. Dalam kunjungan tersebut, Pansus menyatakan bahwa rumah aman untuk perlindungan saksi milik KPK tidak layak disebut rumah aman.

Simak: Rumah Aman KPK Didatangi Pansus Angket, Warga Bantah untuk Sekap

Senin siang Pansus melakukan audiensi dengan LPSK soal rumah aman KPK tersebut. Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar mengatakan bahwa rumah aman untuk perlindungan saksi seharusnya diserahkan ke LPSK, bukan dikelola sendiri oleh KPK.

Lili menambahkan bahwa LPSK tidak bisa melakukan intervensi terkait kondisi rumah aman yang digunakan. "Kita kan gak bisa lihat SOP (Standard Operating Procedure) KPK soal rumah aman. Kalaupun tidak menggunakan standar LPSK, kita tidak bisa diprotes juga, kan mereka bukan underbow LPSK. Tapi saya yakin KPK sudah tahu aturan rumah aman menurut SOP LPSK," kata Lili.

Menurur Lili, persoalan utama bukanlah pada keberadaan rumah aman, namun pada koordinasi antara LPSK dan KPK yang masih kurang. "KPK dengan komisioner yang baru ini dilantik, surat yang kami kirimkan belum direspons. Tapi secara teknis di luar itu, tetap ada pembicaraan terkait perlindungan saksi dan korban," kata Lili.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

6 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

7 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

8 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

8 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

9 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

9 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

10 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

10 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

10 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

11 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya