Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Suap Patrialis Akbar  

Reporter

Senin, 28 Agustus 2017 12:59 WIB

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Agustus 2017. Sidang kasus suap hakim MK dengan terdakwa Ng Fenny dan Basuki Hariman tersebut ditunda akibat hakim masih membutuhkan waktu untuk memutuskan vonis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nawawi menjatuhkan putusan pidana penjara kepada pengusaha penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum Basuki dengan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa (Basuki) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Nawadi di Pengadilan Tipikor, Senin, 28 Agustus 2017.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Basuki Hariman Bantah Suap Patrialis

Nawawi mengatakan hal-hal yang memberatkan Basuki adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Basuki berperan aktif mendekati Patrialis yang menjadi hakim perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan, yang diajukan asosiasi peternak.

Basuki sempat mengaku mencari-cari informasi kapan uji materi itu diputus. Kepentingan dia adalah mencari tahu jadwal putusan agar dapat menentukan strategi bisnis ke depan. Ia pun menyambut baik saat dikenalkan dengan Patrialis oleh Kamaludin. Harapannya, ia dapat memperoleh informasi yang valid mengenai uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Putusan terhadap Basuki tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Basuki selama 11 tahun.

Nawawi melanjutkan, dalam putusan, Basuki terbukti menyuap Patrialis dengan duit US$ 50 ribu agar mengabulkan uji materi undang-undang. “Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama,” ujarnya.

Sedangkan majelis hakim mengesampingkan duit Rp 2 miliar yang sempat ditukarkan menjadi 200 ribu dolar Singapura. Duit itu dijanjikan akan diberikan ke Patrialis.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Sekretaris Basuki, Ng Fenny, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 subsider dua bulan kurungan. Namun dalam tuntutan jaksa meminta Fenny dihukum 10 tahun 6 bulan penjara.

Basuki Hariman dan Fenny sepakat mempertimbangkan hasil vonis majelis hakim. “Kami menyatakan pikir-pikir lebih dulu, Yang Mulia,” kata Fenny setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

19 Juli 2021

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

KPK juga mengeksekusi Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Tempatkan 3 Penyidik KPK ke Polda Metro dan Mabes Polri

2 Juni 2021

Kepolisian Tempatkan 3 Penyidik KPK ke Polda Metro dan Mabes Polri

Mabes Polri memutuskan menarik tiga perwira menengah (Pamen) mereka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya