Menteri Dalam, Negeri Tjahjo Kumolo, bersama Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy (F-PKB), memberi penjelasan tentang pembahasan isu-isu krusial dalam RUU Pemilu yang masih alot. Pemerintah dan DPR berharap isu-isu tersebut dapat diputuskan secara musyawarah. Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun peraturan terkait pelanggaran kampanye hitam menjelang Pemilihan Umum 2019. Menurut Tjahjo harus ada ketentuan yang mengatur diskualifikasi bagi calon yang terlibat kampanye hitam.
"Kalau ada tim sukses paslon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang menyebar berita (bohong), pada intinya, saya kira harus didisikualifikasi," kata Tjahjo Kumolo di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2017.
Tjahjo menuturkan kampanye hitam akan merusak mekanisme demokrasi. Padahal tingkat partisipasi pemilih yang tinggi menjadi tolok ukur kesuksesan pemilu. "Tidak ada politik uang dan tidak ada kampanye yang menyesatkan, menghujat, memfitnah," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tiga orang kelompok Saracen, sindikat kejahatan penyedia jasa konten penyebar kebencian. Polisi menyebut Saracen memiliki keahlian mencaplok akun media sosial hingga membaca situasi pemberitaan. Kepolisian menyebut jaringan kelompok Saracen berjumlah lebih dari 800 ribu akun.
Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat meminta masyarakat waspada pasca-tertangkapnya kelompok Saracen. DPR menilai perlunya kewaspadaan menjelang tahun politik pada 2018 dan 2019.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali mengatakan bakal mempertimbangkan usulan pemerintahan untuk mengatur ketentuan diskualifikasi bagi calon yang melakukan kampanye hitam. "Itu usulan yang baik bisa kami pertimbangkan untuk masuk dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu," ujarnya.
Meski begitu, menurut Amali, pihaknya bakal memperhatikan pengusutan kasus Saracen secara detail dari pihak kepolisian. "Kami akan cari penempatannya dalam aturan tersebut," ujar politikus Partai Golkar tersebut.