KPK Sita Keris, Tombak, dan Akik Tonny Budiono, Diduga Gratifikasi

Reporter

Sabtu, 26 Agustus 2017 12:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita lima keris, sebuah tombak, lebih dari 5 jam tangan, dan 20 cincin batu akik dari mes Perwira Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Gunung Sahari. Barang-barang tersebut resmi disita sejak Jumat, 25 Agustus 2017.

Benda-benda itu milik Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. "Barang-barang tersebut disita karena diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tersangka. Total sekitar 50 item yang disita," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Sabtu, 26 Agustus 2017.

Baca: Dirjen Hubla Ditangkap KPK, Menhub Tunjuk Penggantinya

Febri menuturkan KPK masih melakukan penilaian untuk melihat berapa harga barang-barang tersebut. Barang-barang itu akan menambah nilai gratifikasi yang diduga diterima Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah menyita 33 tas berisi uang Rp 18,9 miliar dari kamar Tonny di mes Perwira Dirjen Hubla. Tas ini ditemukan saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 23 Agustus 2017. Uang diduga diberikan kepada Tonny terkait dengan perizinan dan pengerjaan proyek-proyek di Dirjen Hubla pada 2016-2017.

Simak: Keris dan Tombak Tonny Budiono, Dirjen yang Kena OTT Ikut Disita

Febri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat negara dan pegawai negeri untuk membiasakan diri menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. "Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

Febri menambahkan, jika dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, misalnya diberikan secara tidak langsung, penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Pelaporan itu bisa menghapus pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 12 C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lihat: KPK Tetapkan Tonny Budiono Tersangka Suap Proyek Tanjung Mas

Tonny Budiono ditangkap penyidik KPK karena diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama. Suap diberikan terkait dengan pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Saat ditangkap, penyidik menemukan barang bukti berupa 33 tas berisi duit Rp 18,9 miliar dan 4 ATM dari bank yang berbeda. Salah satunya ATM Mandiri dengan sisa saldo Rp 1,174 miliar diduga berasal dari Adiputra.

MAYA AYU PUSPITASARI

KPK

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya