Kasus Saracen, Dewan Pers: Verifikasi Perusahaan Media Penting
Editor
Rina Widisatuti
Kamis, 24 Agustus 2017 11:34 WIB
MPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menekankan pentingnya verifikasi perusahaan media. Hal itu diungkapkannya setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang dari kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa konten kebencian.
“Dia kelompok bayaran yang mempunyai sekitar 700 ribu pengikut. Mereka punya saracennews.com yang merupakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Verifikasi menjadi urgent sekarang, untung ada tim siber dari Polri,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca juga: Saracen Disebut Catut Nama Wartawan di Pekanbaru
Apabila ditinjau secara umum, kata Yosep, berita yang ditampilkan di laman tersebut tampak biasa saja. Hanya saja, dia berujar permasalahan terjadi lantaran kelompok itu juga memproduksi konten hoax dan konten kebencian berbau SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) melalui media sosial.
Menurut dia, sekarang ini oknum berkedok media seperti Saracen cukup banyak. “Marak media-media seperti ini (saracennews.com). Ini yang ketahuan karena ada patroli siber dari Kepolisian,” ujarnya.
Yosep mengatakan media-media online telah membanjiri dunia maya. Menurut dia, saat ini yang tercatat di dewan pers dalam data tahun 2015 adalah 168 media online. Tetapi dia memperkirakan jumlah media online di Indonesia sekarang telah mencapai angka 43.300 media.
Karena itu, Yosep menyatakan pentingnya verifikasi terhadap media-media tersebut guna mencegah penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Ini penting karena saat ini banyak pihak tidak punya pegangan media apa saja yang bisa diajak kerja sama dan sehat. Banyak media yang dibuat untuk menghisap APBD, juga menyebarkan fitnah dan buzzer,” ucapnya.
Simak pula: Saracen Dibongkar Bareskrim Polri, Tersangka Angkat Bicara
Dia mengingatkan bahwa semangat dari media adalah kebebasan pers yang bermuara pada kepentingan publik. “Kalau fungsi pers digunakan untuk hal negatif seperti memproduksi isu sara dan disebarkan, maka itu bukan institusi pers. Pers itu melayani publik dan bukan melayani hal-hal negatif seperti itu,” dia menegaskan.
Ke depannya, Dewan Pers akan tetap bekerja sama dengan kepolisian untuk membantu proses-proses penindakan kasus yang berkaitan dengan media. Dia menyatakan siap mendatangkan ahli pers bila memang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus itu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang dari kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa konten kebencian. Tiga orang itu diduga bertindak sebagai kelompok yang menerima pesanan untuk menyebarkan kebencian dengan motif ekonomi.
"Sejauh ini motifnya adalah motif ekononi, karena selain memiliki akun-akun media sosial untuk menyebarkan konten kebencian yang bernuansa SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan), mereka punya media online, yaitu Saracen, yang dibuat pada November 2015," ujar Kasubdi t 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
CAESAR AKBAR