337 Lembaga Menerima Dana Hibah
Kamis, 24 Agustus 2017 11:18 WIB
INFO JABAR - Sebanyak 337 lembaga penerima hibah mendapat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Gubernur. secara simbolis. SPD2 ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada lima orang perwakilan lembaga di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 22 Agustus 2017.
“Sengaja dikumpulkan (para penerima hibah) untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai dan dalam pelaksanaannya tidak ada penyimpangan,” kata Aher. Hibah ini diberikan untuk proyek-proyek fisik. “Kita hentikan hibah nonfisik, agar bisa diketahui, dinilai, diperiksa mana saja atau dipakai apa saja dana hibah tersebut,” kata Aher.
Hibah ini diberikan sebagai stimulus atau berdasarkan pengajuan dana yang tercantum di proposal. Selain itu, hibah ini juga untuk mempercepat pembangunan. Penerima hibah dari berbagai bidang, seperti lembaga pendidikan Islam atau pesantren, sekolah, masjid, dan lain-lain.
Dana hibah ini merupakan anggaran Pemerintah berasal dari masyarakat yang diperoleh dari pajak, retribusi, dan penghasilan pendapatan lainnya. “Ini amanat. Amanat kepada kami, Pemprov, amanat kepada bapak/ibu yang juga mendapatkan bantuan ini. Saya khawatir ada orang yang merasa berjasa,” ujar Aher.
“Oleh karena itu, Saya tegaskan bahwa dana ini yang diterima seluruhnya itu mutlak sepenuhnya untuk lembaga yang bapak/ibu pimpin. Tidak ada untuk orang lain sepeser pun,” tegasnya.
Pada acara ini hadir Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK RI, Asep Rahmat Suwanda. Asep memberikan pengarahan terkait penggunaan atau mekanisme dana bantuan sosial (bansos) atau hibah tersebut. Asep menjelaskan bahwa mekanisme hibah bansos secara filosofi adalah sesuatu yang sangat mulia.
“KPK dalam konteks ini belajar, kemudian meneliti, melihat, dan bahkan melakukan upaya-upaya penindakan. Dalam konteks pengelolaan hibah itu memperlihatkan bahwa masih banyak risiko penyelewengan atau ketidaktransparanan atau ketidakakuntabilitasan dalam koteks hibah,” kata Asep.
Untuk itu, KPK mengingatkan kepada para penerima hibah agar menggunakan dana hibah tersebut sesuai dengan tujuan awal. Jangan sampai ada dana yang mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Karena apapun itu bentuknya, apapun namanya, dalam konteks undang-undang itu adalah termasuk kategori tindak pidana korupsi. Ini mohon jadi catatan. Mari kita sama-sama niatkan di awal ini untuk menggunakan uang hibah ini untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Asep.
Asep mengatakan bahwa dalam hibah ada mekanisme pertanggungjawaban bahwa uang yang diterima harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Oleh karena itu, dalam konteks koordinasi dan supervisi, KPK mendorong Pemprov Jawa Barat untuk menerapkan sistem informasi agar penerima hibah lebih mudah melakukan laporan pertanggung jawaban.
“Kita ingin hibah ini dilihat oleh masyarakat luas agar lebih mudah lagi mekanisme pengawasannya. Mari kita sama-sama menjaga amanah ini sebaiknya-baiknya, sehingga nanti tidak ada lagi cerita atau peristiwa yang mengakibatkan kita pada posisi yang tidak menguntungkan,” kata Asep. (*)