Kejahatan Korporasi PT DGI, KPK Periksa Peran Dirut PT NKE

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 23 Agustus 2017 07:21 WIB

Suasana PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang sebelumnya bernama PT. Graha Duta Indah pasca penetapan tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Sunan Kalijaga, Melawai, Jakarta, 25 Juli 2017. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Djoko Eko Suprastowo menjelaskan kepada KPK soal proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut ketika bernama PT Duta Graha Indah (DGI). PT DGI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.


KPK menetapkan perusahaan itu sebagai tersagka dalam kasus korupsi. Sangkaan adanya kejahatan korporasi terhadap PT DGI berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Simak pula: KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah Sakit

"Dalam kasus PT DGI yang diperiksa tetap dirutnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017. "Walau nanti tuntutannya tidak ke dirutnya tapi ke perusahaannya, ini pemeriksaan soal proyek."

Dijelaskannya, PT DGI sudah mengembalikan Rp 15 miliar kepada KPK. Padahal dalam dakwaan mantan Direktur PT DGI Dudung Purwadi, disebutkan bahwa PT DGI mendapat keuntungan dari pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana sebesar Rp 6,78 miliar dan pada tahun anggaran 2010 Rp 17,998 miliar. Dengan demikian total uang yang diduga dikorupsi PT DGI mencapai Rp 24,778 miliar.

"Penyitaan nanti tergantung proses pemeriksaan dan pengadilan, kami juga sampaikan di kalau kerugian Rp 25 miliar itu dari satu proyek saja, dia (PT DGI) dulu mengerjakan beberapa proyek," ungkap Agus. Tapi. menurut Agus, tidak semua proyek PT DGI yang menyebabkan kerugian negara. "Hanya proyek yang ada KKN-nya".


Djoko Eko Suprastowo datang ke KPK didampingi tiga direktur yaitu Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati dan Ganda Kusuma sedangkan dalam jajaran Dewan Komisaris sebagai Presiden Komisaris adalah AM Hendropriyono, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto dan Roy Edison Maningkas. Sementara kepemilikan saham dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota (33,03 persen).



Adapun mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi telah didakwa bersama-sama dengan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudinserta pejabat pembuat komitmen (PPK) Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek.

Mereka berperan memenangkan PT DGI sebagai rekanan proyek rumah sakit. Sehingga, praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) ini menguntungkan PT DGI pada 2009 sebesar Rp 6,78 miliar dan pada 2010 setidaknya Rp 17,998 miliar dan memperkaya M Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya sejumlah Rp 10,29 miliar.

Sedangkan pada proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, perbuatan Dudung menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan Rp 42,717 miliar dan memperkaya M. Nazruddin sebesar Rp 4,675 miliar serta Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta sehingga seluruhnya merugikan negara sebesar Rp 54,7 miliar.

Dalam perkara Wisma Atlet, KPK juga menjerat bekas manajer pemasaran PT DGI El Idris dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 2 tahun penjara.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

17 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya