Miliki Senjata Ilegal, Bos First Travel Bisa Dikenai 20 Tahun Bui

Reporter

Selasa, 22 Agustus 2017 19:32 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menunjukkan air soft gun milik Andika Surachman dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebut kepemilikan sepuluh butir peluru tajam dan pistol oleh pemilik PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman sebagai persoalan yang fatal. Apalagi, kata dia, kepemilikan 8 buah airsoft gun dan pistol sebagian berstatus ilegal.

"Intinya saya sampaikan bahwa peluru tajam ini fatal, karena kepemilikan peluru itu tidak main-main. Apalagi ini peluru kaliber 556 untuk senjata panjang," kata Setyo usai konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

Baca: Penyidik Sita 7 Bangunan dan 30 Buku Rekening Bos First Travel

Setyo menambahkan, kepemilikan peluru tajam berikut senjata ilegal tersebut dapat dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Dalam pasal itu disebutkan kepemilikan senjata api ilegal diancam hukuman kurungan 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Akan tetapi, sementara ini penyidik belum akan memeriksa hal tersebut secara spesifik, melainkan tetap fokus pada perkara penipuan.

"Fokus ke First Travel dulu, itu baru tindak lanjut berikutnya," kata Setyo.

Adapun jenis senjata yang dimiliki Andika yaitu 8 buah airsoft gun laras panjang dan sebuah pistol Bareta 2150. Terkait dugaan apa tujuan Andika memiliki sejumlah senjata tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menduganya sebagai hobi.

Baca: Jusuf Kalla: First Travel Wajib Ganti Kerugian Calon Jemaah

"Itu mungkin bagian dari gaya hidup ya," duga Herry.

Andika Surachman merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dalam penyelenggaraan haji dan umrah melalui perusahaannya, PT First Travel. Dengan modus menawarkan biaya murah, First Travel membujuk banyak orang untuk menyetorkan uang demi berangkat umrah.

BUDIARTI UTAMI PUTRI




Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya