Pemerintah Segera Memperketat Aturan Sponsor Rokok  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 21 Agustus 2017 09:48 WIB

Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperketat aturan iklan rokok pada indikator kabupaten atau kota layak anak (KLA). Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny Rosalin mengatakan timnya menambah indikator larangan promosi dan sponsor di kawasan tanpa rokok pada tahun depan.

“Ini kesepakatan hasil evaluasi kami dalam pelaksanaan kabupaten/kota layak anak,” kata Lenny kepada Tempo, Ahad, 20 Agustus 2017.

Baca: Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Balek Bajak Kepentingan Publik

Awalnya salah satu indikator untuk mendapatkan predikat KLA hanya tidak ada iklan rokok di tempat publik, tempat banyak berkumpulnya anak-anak. Namun akhirnya diputuskan sponsor dan promosi rokok dilarang untuk fasilitas publik yang menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), seperti sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum.

“Sponsor dan promosi itu salah satu bentuk marketing untuk mempengaruhi anak. Buktinya banyak perusahaan rokok yang mensponsori kegiatan anak muda saat ini,” kata Lenny. Dia meminta pemerintah daerah berinovasi memperbaiki kebijakan demi anak-anak.

Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo mengatakan promosi dan sponsor adalah salah satu jalur masuk industri rokok untuk memasarkan produknya di kalangan muda karena mereka sudah tidak boleh beriklan di KTR.

Saat pemberian sponsor dan promosi acara di sekolah, pastinya banyak spanduk dan ornamen perusahaan rokok yang terpajang di acara itu.

Simak juga:
Pembatasan Rokok Dinilai Tidak Mematikan Petani Tembakau

"Secara psikologis, brand rokok itu sudah tertanam di kepala anak-anak itu," ujar Lenny dalam diskusi “Mendorong Pelarangan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok untuk Melindungi Anak Indonesia”, Sabtu lalu.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari setuju perlunya pengetatan dalam pemberian sponsor dan promosi acara sekolah atau kegiatan di fasilitas umum.

Lisda pun mengkritik masih banyaknya iklan rokok berupa spanduk yang terpajang di warung-warung tidak jauh dari sekolah. “Dulu industri rokok lebih banyak memasang iklan di billboard, tapi saat ini iklan lebih banyak dalam bentuk spanduk karena murah, mudah, dan pemasangannya bisa sampai ke daerah pelosok,” katanya.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

9 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

10 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

11 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

24 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

28 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

38 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

42 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

53 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

53 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya