Cegah Kasus First Travel, Pemerintah Kaji Batas Bawah Biaya Umroh
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 18 Agustus 2017 15:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sedang mengkaji penerapan batas minimal biaya umroh. Ini dilakukan untuk mencegah masyarakat dari penipuan biro perjalanan umroh, misalnya dalam kasus First Travel.
"Kami sedang mengkaji, mendalami plus-minus manfaat dan mudarat perlu tidaknya batas minimal biaya umroh," kata Lukman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
Baca : Polisi: First Travel Berutang Rp 24 M ke Beberapa Hotel di Arab Saudi
Selama ini, kata Lukman, kebijakan yang diterapkan adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima jamaah umroh. Misalnya ketentuan soal hotel dan pesawat. Namun, dengan maraknya kasus penipuan terhadap calon jamaah umroh dengan biaya lebih murah, pemerintah kini mengkaji penerapan batas minimal atau batas bawah biaya tersebut.
Lukman mengatakan umumnya masyarakat masih menghendaki biaya umroh lebih murah. Namun, untuk mencegah para biro travel agar tidak jor-joran mematok harga semurah mungkin, tapi berpotensi merugikan jamaah, maka pemerintah mengkaji penerapan batas minimal biaya umroh.
"Apakah perlu ada batas minimal biaya umroh, dengan harapan batas minimal pelayanan itu betul-betul bisa dijamin, terwujud. Nah, itu sedang didalami," kata Lukman.
Simak : Menteri Lukman Berharap Dana Korban First Travel Bisa Kembali
Dia tak mau menyebut berapa batas minimal biaya umroh seharusnya. Karena perhitungan biaya minimal itu menjadi bagian yang sedang dikaji.
Begitu pula soal ketentuan biaya apakah akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Umroh. "Tentu itu menjadi bagian yang akan didalami, karena regulasinya, wadah hukumnya apa, itu jadi bagian yang akan kami dalami," kata Lukman.
Lukman mengatakan penyelenggaraan umroh berbeda dengan ibadah haji. Penyelenggaraan umroh sepenuhnya dilakukan biro travel perjalanan umroh.
Pemerintah hanya memberikan izin bagi biro-biro travel dan mencabut izin bila melakukan pelanggaran. Sementara pada haji, pemerintah menjadi penyelenggaran pelaksanaan haji.
Baca juga : Aliran Dana First Travel, Tersangka: Waduh, Saya Lupa...
Karena itu, pada umroh, segala konsekuensi berada pada pihak antara calon jamaah umroh dengan biro-biro travel itu. "Segala akibat dari interaksi transaksi ini sepenuhnya ditanggung oleh kedua belah pihak. Pemerintah hanya terkait izin penyelenggaraan umroh," tutur Lukman.
Dalam konteks inilah, kajian rencana penerapan batas minimal biaya umroh dilakukan untuk melindungi calon jamaah dari penipuan.
Seperti diketahui, kasus penipuan umroh berbiaya murah kini sedang menjadi sorotan. Contohnya kasus First Travel yang gagal memberangkatkan ribuan masyarakat untuk melaksanakan umroh. Belakangan diketahui, biaya murah biro travel tersebut didapat karena memakai skema Ponzi.
AMIRULLAH SUHADA