Cegah Kasus First Travel, Pemerintah Kaji Batas Bawah Biaya Umroh

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 18 Agustus 2017 15:48 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait penetapan hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 1438 H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, 24 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sedang mengkaji penerapan batas minimal biaya umroh. Ini dilakukan untuk mencegah masyarakat dari penipuan biro perjalanan umroh, misalnya dalam kasus First Travel.

"Kami sedang mengkaji, mendalami plus-minus manfaat dan mudarat perlu tidaknya batas minimal biaya umroh," kata Lukman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
Baca : Polisi: First Travel Berutang Rp 24 M ke Beberapa Hotel di Arab Saudi

Selama ini, kata Lukman, kebijakan yang diterapkan adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima jamaah umroh. Misalnya ketentuan soal hotel dan pesawat. Namun, dengan maraknya kasus penipuan terhadap calon jamaah umroh dengan biaya lebih murah, pemerintah kini mengkaji penerapan batas minimal atau batas bawah biaya tersebut.

Lukman mengatakan umumnya masyarakat masih menghendaki biaya umroh lebih murah. Namun, untuk mencegah para biro travel agar tidak jor-joran mematok harga semurah mungkin, tapi berpotensi merugikan jamaah, maka pemerintah mengkaji penerapan batas minimal biaya umroh.

"Apakah perlu ada batas minimal biaya umroh, dengan harapan batas minimal pelayanan itu betul-betul bisa dijamin, terwujud. Nah, itu sedang didalami," kata Lukman.
Simak : Menteri Lukman Berharap Dana Korban First Travel Bisa Kembali

Dia tak mau menyebut berapa batas minimal biaya umroh seharusnya. Karena perhitungan biaya minimal itu menjadi bagian yang sedang dikaji.

Begitu pula soal ketentuan biaya apakah akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Umroh. "Tentu itu menjadi bagian yang akan didalami, karena regulasinya, wadah hukumnya apa, itu jadi bagian yang akan kami dalami," kata Lukman.


Lukman mengatakan penyelenggaraan umroh berbeda dengan ibadah haji. Penyelenggaraan umroh sepenuhnya dilakukan biro travel perjalanan umroh.

Pemerintah hanya memberikan izin bagi biro-biro travel dan mencabut izin bila melakukan pelanggaran. Sementara pada haji, pemerintah menjadi penyelenggaran pelaksanaan haji.
Baca juga : Aliran Dana First Travel, Tersangka: Waduh, Saya Lupa...

Karena itu, pada umroh, segala konsekuensi berada pada pihak antara calon jamaah umroh dengan biro-biro travel itu. "Segala akibat dari interaksi transaksi ini sepenuhnya ditanggung oleh kedua belah pihak. Pemerintah hanya terkait izin penyelenggaraan umroh," tutur Lukman.

Dalam konteks inilah, kajian rencana penerapan batas minimal biaya umroh dilakukan untuk melindungi calon jamaah dari penipuan.


Seperti diketahui, kasus penipuan umroh berbiaya murah kini sedang menjadi sorotan. Contohnya kasus First Travel yang gagal memberangkatkan ribuan masyarakat untuk melaksanakan umroh. Belakangan diketahui, biaya murah biro travel tersebut didapat karena memakai skema Ponzi.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

22 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

23 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

24 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

29 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

33 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

42 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya