Korupsi Dana Desa, KPK Perpanjang Masa Tahan Bupati Pamekasan

Reporter

Kamis, 17 Agustus 2017 08:23 WIB

Bupati Pamekasan Achmad Syafii keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8). KPK resmi melakukan penahanan pada lima tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan lima tersangka kasus suap Dana Desa, salah satunya Bupati Pamekasan, kepada Kejaksaan Negeri di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Masa perpanjangan adalah 40 hari, dari 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017.


“TPK suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di kab Pamekasan,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK lewat pesan singkat, Rabu, 16 Agustus 2017, mengenai perpanjangan masa tahanan tersangka, Bupati Pamekasan dan Kepala Kejaksaan Pamekasan.

Baca juga:
OTT KPK di Pamekasan, Bupati dan Kepala Kejaksaan Jadi Tersangka


Tersangka-tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta untuk proyek senilai Rp 100 juta itu adalah Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Rudy Indra Prasetya selaku Kajari Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Pamekasan, Noer Solehhoddin selaku Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasuk.


KPK telah menetapkan kelima tersangka pada 2 Agustus lalu, hari yang sama dengan operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka Sutjipto, Agus Mulyadi, Achmad Syafii dan Noer Solehhoddin diduga sebagai pemberi suap dan dapat diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca pula:
Dibawa KPK, Bupati Pamekasan Masih Sempat Tersenyum


Sedangkan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Advertising
Advertising

Penggeladahan sebelumnya dilakukan oleh 32 penyidik KPK di Kabupaten Pamekasan, tersebar di empat tempat yang berbeda, yaitu Kajari, kantor Bupati, kantor inspektorat dan rumah dinas Bupati. Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga telah menunjuk Wakil Bupati Pamekasan, Halil Asyari, sebagai pelaksana tugas Bupati Pamekasan.


STANLEY WIDIANTO



Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya