Penasehat Hukum Patrialis Akbar Minta Putusan Bareng 3 Terdakwa

Reporter

Senin, 14 Agustus 2017 19:24 WIB

Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 6 April 2017. KPK memeriksa Patrialis Akbar sebagai saksi kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi Undang Undang. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum mantan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Patrialis Akbar meminta pada majelis hakim agar pembacaan sidang putusan untuk klien mereka dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin.


"Jikalau Yang Mulia berkenan agar putusan yang sedianya dibacakan terhadap Basuki dan Ng Fenny agar disamakan waktunya dengan Patrialis Akbar dan Kamaludin," ujar Waldus Situmorang, salah satu penasehat hukum Patrialis Akbar, dalam penutupan sidang tuntutan pada Senin, 14 Agustus 2017 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca juga:
Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara


Menanggapi permintaan tersebut, hakim ketua Nawawi Pomolango mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu. "Persidangan akan tetap berlaku selama majelis mempertimbangkan," jawab Nawawi.


Waldus menjelaskan alasan tim penasihat hukum melontarkan permintaan itu. Perkara yang menjerat Basuki Hariman, Ng Fenny, Kamaludin, dan kliennya, Patrialis Akbar adalah satu peristiwa pidana yang dipisah menjadi empat register perkara.

Baca pula:
Patrialis Akbar Sebut Banyak Fiksi dalam Sidang Tuntutan

"Agar mejelis mendengarkan pembelaan penasehat hukum terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan sehingga pertimbangannya lebih komprehensif," ujar Waldus melalui pesan singkat pada Tempo.


Patrialis Akbar menjadi terdakwa kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntutnya 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Kamaludin yang menjadi penghubung antara Patrialis dengan Hariman dan Ng Fenny dituntut 8 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara Hariman dan Ng Fenny telah lebih dulu dikenai tuntutan, masing-masing 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.


Advertising
Advertising

Menanggapi tuntutan JPU terhadap Patrialis Akbar, Waldus mengatakan bahwa jika merujuk pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lama dan besar tuntutan masih dalam batas dimensi pasal.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

13 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

14 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

19 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya