Patrialis Akbar Sebut Banyak Fiksi dalam Sidang Tuntutan

Reporter

Senin, 14 Agustus 2017 16:43 WIB

Ekspresi Patrialis Akbar saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 31 Juli 2017. Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menyebut banyak fiksi dalam persidangan kasus suap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mendudukkannya sebagai terdakwa.

"Saya sudah mengungkapkan di persidangan seluruh fakta-fakta. Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada JPU, banyak hal yang saya lihat itu adalah fiksi," ujar Patrialis usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.

Baca juga: Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Patrialis tak merinci apa saja fiksi yang ia maksud. Poin-poin tersebut, menurutnya, akan disusun dan dibacakan dalam nota pembelaan persidangan pekan depan. "Sekali lagi saya tetap menghormati karena tugas jaksa penuntut umum adalah menuntut orang. Tugas saya sebagai terdakwa adalah mengungkapkan fakta, tidak sekedar membela diri," katanya.

Patrialis dituntut 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan 6 bulan. Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Lie Putra Setiawan. Mantan hakim MK ini dituntut dalam tindakanya menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny untuk meloloskan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis juga diharuskan mengembalikan uang senilai US$ 10 ribu dan Rp 4,043 juta dalam jangka satu bulan setelah putusan. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, harta miliknya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila masih belum mencukupi, ia terancam tambahan penjara selama satu tahun.

Jaksa penuntut umum dalam proses persidangan mengatakan bahwa Patrialis Akbar menerima hadiah dan janji dari Hariman dan Ng Fenny, serta menyarankan kedua pengusaha tersebut mendekati dua hakim lain, yaitu Arif Hidayat dan Suhartoyo, yang kala itu belum memberikan pendapat menanggapi uji materi terkait.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

19 Juli 2021

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

KPK juga mengeksekusi Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya