Setelah Kunjungi Safe House KPK, Agun Gunandjar: Bukan Rumah Aman

Reporter

Sabtu, 12 Agustus 2017 05:34 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, 11 Juli 2017. Mantan anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK (Pansus Angket KPK), Agun Gunadjar mengatakan bahwa rombongan pansus telah mendatangi dua lokasi yang dijadikan rumah aman atau safe house oleh KPK. Berdasarkan kunjungan tersebut apa yang disampaikan KPK sebagai rumah aman dianggap tidak layak.

"Kalau lihat kenyataan faktanya bukan rumah aman," kata Agun di Jalan Kuda Lumping, Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 11 Agustus 2017.

Menurut Agun, rumah aman itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kriteria, prosuder, mekanisme yang disebut rumah aman ada aturannya. "Contohnya rumah ini (safe house di Kelapa Gading), ternyata ada korelasinya dengan perkara suap pilkada," katanya.

Agun mengatakan pansus akan melakukan langkah penyelidikan tentang tugas dan kewenangan KPK. Kinerjanya akan dievaluasi, sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan atau melanggar. "Nanti kami akan tanya, makannya saya katakan sudahlah nggak usah berpolemik di media," katanya.

Menurutnya, KPK sebaiknya datang menemui pansus untuk menyampikan kebenaran. Pansus tidak inhin ingin memperburuk kondisi tapi mari berangkat dari itikad niat. Masyarakat harus bebas dari segala ancaman tekanan dalam sebuah negara demokrasi. "Hukum yang bentuk rule of the low itu berjalan, Hak Asasi Manusia berjalan," katanya.

Agun Gunanjar mengatakan siap dengan segala konsekuensi hukum terhadap kerjanya di pansus. Siap melakukan pertanggungjawaban jika pansus harus dilaporkan. "Capek kita selalu berpolemik pro dan kontra, bukan lagi saatnya," ujarnya.

Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi KPK terkait langkah Pansus Angket itu karena Safe House memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, karena ada dua Undang-Undang yang mengatur. “Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, karena sepertinya ada pihak-pihak yang sangat bersemangat ke rumah tersebut, meskipun DPR sebenarnya sedang reses saat ini. Apa motivasinya, kami tidak tahu,” tutur Febri.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

6 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

7 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

8 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

8 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

9 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

9 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

10 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

10 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

10 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

11 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya