70 Ribu Orang Bayar Umroh ke First Travel, yang Berangkat...

Reporter

Jumat, 11 Agustus 2017 09:18 WIB

Belasan calon peserta umroh memaksa masuk ke ruang pengurus First Travel di GKW Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juli 2017. Mereka meminta kepastian jadwal keberangkatan maupun prosedur pengembalian uang 100 persen. TEMPO/ Nur Qolbi (magang)

TEMPO.CO, Jakarta -- Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahaq mengatakan ada 70 ribu jemaah yang membayar dan masuk daftar keberangkatan biro umroh PT First Anugerah Karya Wisata Travel. Namun yang belum diberangkatkan oleh First Travel diperkirakan 35 ribu jemaah umroh.

"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang dan hanya 35 rb yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Herry di kantor Bareskrim, Jakarta Kamis 10 Agustus 2017.

BACA: Terungkap, Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel

Herry menjelaskan kasus ini berawal dari laporan 13 orang yang mengaku sebagai agen First Travel. Modus operandinya, kata dia, First Travel menawarkan paket  perjalanan umroh berbagai paket. "Paket 1 disebut paket promo umroh, kedua paket reguler, dan ketiga paket VIP," ujarnya.

Herry bercerita animo masyarakat yang besar membuat First Travel merekrut agen yang berperan merekrut jamaah. Jumlahnya mencapai 1.000 agen. "Namun agen yang aktif hanya 500 agen," ujarnya. Dengan banyaknya jemaah yang berminat, Herry mengatakan First Travel mulai menemui hambatan.

BACA: Jeritan Korban First Travel, Sakit Jantung Hingga Menunggu 2 Tahun

Ia menyebutkan beberapa paket promosi yang ditawarkan First Travel dengan harga R 14,3 juta per jamaah dengan paket reguler Rp 25 juta dan paket VIP Rp 54 juta. "Kalau hitung kerugian, Rp 14,3 juta dikali 35 ribu maka kerugian mencapai Rp 550 miliar," ujarnya.

BACA: Bos First Travel Anniesa Hasibuan Pernah Jualan Burger dan Pulsa

Dua pemilik PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umroh. Keduanya adalah pasangan suami-istri.

Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dasarnya, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya