Hakim Memvonis Bebas 3 Pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate

Reporter

Rabu, 9 Agustus 2017 21:33 WIB

Ilustrasi perkelahian/kekerasan/penganiayaan. Shuttertock

TEMPO.CO, Kediri – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri memvonis bebas tiga pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam kasus tewasnya Viko Sandi Pratama. Ketiga pesilat itu, Khoirudin, 27 tahun, Mohamad Ageng Hartono, 28 tahun, dan Mas Agus Hasanudin, 28 tahun, itu dinyatakan tidak bersalah.

"Sesuai keterangan saksi ahli, pukulan yang dilakukan terdakwa tidak mematikan," kata Ketua Umum Majelis Hakim Imam Santoso, Rabu, 9 Agustus 2017.


Baca: Redakan Pertikaian, Ketua Pagar Nusa NU Temui Perguruan Silat


Menurut dia, ketiga pesilat itu tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Viko seperti yang dituduhkan jaksa. Pelajar berusia 15 tahun asal Dusun Nglaban, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, itu meninggal setelah mengikuti latihan pada Kamis, 5 Januari 2017.

Pada saat latihan itu, tiga terdakwa bersama Viko berlatih pukulan dan tangkisan. iduga salah satu pukulan tersebut melesak ke dada korban hingga membuatnya sesak napas dan meninggal.


Imam berujar, terdakwa memang melakukan pemukulan ke bagian dada korban saat latihan kenaikan tingkat sabuk hijau. Namun, kata dia, pukulan tersebut tidak akan menghilangkan nyawa korban jika dilatih terus-menerus. Apalagi, PSHT telah mengantongi izin melakukan pelatihan ilmu bela diri yang terstandar. Selain itu, latihan itu diawasi oleh enam guru silat yang lebih senior. Mereka berlatih sejak pukul 18.30 WIB.


Simak: Marak Radikalisme, Organisasi Pencak Silat Ini Dukung Pemerintah


Advertising
Advertising

Atas fakta tersebut hakim menyatakan tiga pesilat tersebut tidak bersalah. Hakim juga meminta dilakukan rehabilitasi kepada tiga pendekar PSHT tersebut.


Kuasa hukum terdakwa, Wiyono, puas dengan putusan hakim. Menurut dia seluruh dakwaan jaksa tentang adanya kelalaian dan kesalahan prosedur latihan sama sekali tidak terbukti. “Sudah seharusnya memang bebas,” kata Wiyono.

Jaksa penuntut umum berencana akan mengajukan banding. Jaksa menganggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Jelas itu ada kesalahan prosedur saat latihan,” kata Iwan.


HARI TRI WASONO

Berita terkait

Mas Dhito Gelar Halal Bihalal untuk Pegawai Pemkab Kediri

3 hari lalu

Mas Dhito Gelar Halal Bihalal untuk Pegawai Pemkab Kediri

Kegiatan bertajuk Nglencer Ning Pendopo itu dihadiri ribuan pegawai dari tiap OPD.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito: Peluang ke Olimpiade Paris Tidak Mustahil

3 hari lalu

Mas Dhito: Peluang ke Olimpiade Paris Tidak Mustahil

Demi meraih tiket Olimpiade Paris, Indonesia harus berjuang lebih keras di laga perebutan juara 3.

Baca Selengkapnya

Reuni Purna Aktivis, Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri

4 hari lalu

Reuni Purna Aktivis, Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri

Terdapat ratusan purna aktivis dan DKC Kabupaten Kediri yang hadir dalam acara reuni

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Fokus Tuntaskan Periode Kepemimpinan di Kabupaten Kediri

9 hari lalu

Mas Dhito Fokus Tuntaskan Periode Kepemimpinan di Kabupaten Kediri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang digadang-gadang mencalonkan kembali sejauh ini masih fokus menuntaskan amanah hingga masa periodenya berakhir.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

14 hari lalu

Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini tengah mengerjakan pembangunan stadion, revitalisasi pasar tradisional, serta akses penunjang ke Bandara Internasional Dhoho.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Pemkab Kediri dan Kepolisian Memasang ATCS untuk Pantau Arus Mudik

23 hari lalu

Kolaborasi Pemkab Kediri dan Kepolisian Memasang ATCS untuk Pantau Arus Mudik

Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berkolaborasi dengan Kepolisian Resor Kediri memasang Area Traffic Control System (ATCS) di beberapa titik di wilayahnya sebagai upaya untuk mengetahui kondisi arus lalu lintas sekaligus gerak cepat mengurainya jika terjadi kemacetan.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

24 hari lalu

Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

Simpang Mengkreng menjadi salah satu titik paling ramai setiap tahunnya sebelum dan setelah Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

32 hari lalu

Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

Bandara Internasional Dhoho tinggal menunggu perizinan penerbangan reguler.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

32 hari lalu

Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

Semua pihak terkait di Kabupaten Kediri konsisten mengawal perkembangan SMA Dharma Wanita Boarding School.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

37 hari lalu

Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

Pada hasil paparan terlihat mayoritas indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Kediri dicapai dengan kategori sangat baik.

Baca Selengkapnya