Ketua Umum Partai IDAMAN (Islam Damai Aman) Rhoma Irama saat tiba di Gedung MK, Jakarta, 9 Agustus 2017. Kedatangan tersebut dalam rangka mendaftarkan uji materi UU Pemilihan Umum 2019 dengan pasal yang hendak diuji adalah Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 UU Pemilu 2019. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menyarankan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum 2019 sebaiknya tidak perlu sampai tingkat kecamatan. Verifikasi, kata dia, cukup sampai tingkat kabupaten/kota seperti dalam pemilu sebelumnya.
Menurut Rhoma Irama, verifikasi hingga tingkat kecamatan akan menyulitkan Komisi Pemilihan Umum selaku lembaga yang berwenang melaksanakan. "Jumlah kecamatan ada 7.000. Kalau semua partai diverifikasi, akan sangat sulit sekali," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Meski menolak verifikasi hingga ke bawah, Rhoma menuturkan Partai Idaman telah memiliki kepengurusan hingga di tingkat kecamatan. "Insya Allah," ujarnya.
Kedatangan Rhoma dan pengurus Partai Idaman ke MK salah satunya untuk mendaftarkan uji materi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat 3, dan Pasal 222 yang mengatur verifikasi dan ambang batas pencalonan presiden. Terkait dengan verifikasi, Partai Idaman menilai undang-undang ini diskriminatif.
Rhoma menjelaskan, Pasal 173 mengatur partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2019, sedangkan partai politik peserta pemilu 2014 tidak diwajibkan. "Kalau harus, harus semuanya. Kalau tidak, tidak semuanya," ucapnya.
KPU akan melakukan verifikasi terhadap partai-partai peserta pemilu 2019 dalam waktu dekat, yaitu mulai 1 Oktober 2017. Rhoma pun berharap Mahkamah Konstitusi mau mempercepat menyidangkan gugatannya.
Namun, bila nantinya tetap dilakukan verifikasi oleh KPU, Rhoma Irama mengklaim pihaknya siap menghadapinya. "Insya Allah, insya Allah siap," kata pimpinan grup Soneta ini.