Tersangka Korupsi Korporasi, PT DGI Titipkan Rp 15 miliar ke KPK  

Reporter

Rabu, 9 Agustus 2017 01:04 WIB

Dirut PT PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2017. Dudung diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlit dan gedung serbaguna Pemrov Sumsel 2010-2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - PT Duta Graha Indah, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE), telah menitipkan uang Rp 15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penitipan itu terkait dengan kasus indikasi korupsi yang tengah diproses KPK.

"Sekitar Rp 15 miliar dititipkan ke rekening penitipan KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 8 Agustus 2017.

Baca juga: KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah Sakit

PT NKE ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Korporasi diduga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar itu.

Hingga memperoleh putusan hukum tetap mengenai total kerugian negara, Febri mengatakan KPK tetap akan memproses pengembalian uang yang dilakukan PT NKE. Ia mengatakan penitipan uang ini menjadi salah satu barang bukti yang akan dimasukkan ke berkas perkara.

Baca juga: KPK Segera Usut Korporasi Lain sebagai Tersangka Korupsi

Febri menuturkan informasi yang diberikan PT NKE menyatakan uang yang dikembalikan ke KPK itu terkait dengan penanganan perkara.

PT NKE mengkonfirmasi soal penitipan uang tersebut melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Lewat surat yang dikirimkan ke BEI pada 4 Agustus 2017, perusahaan berkode DGIK itu menyatakan telah menitipkan sejumlah uang kepada KPK sebagai jaminan jika nanti pengadilan memutuskan perusahaan terbukti merugikan negara.

Baca juga: PT DGI Pertanyakan Penetapan KPK sebagai Tersangka Korporasi

Penetapan PT NKE sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa.

Ada sejumlah sangkaan yang dilayangkan kepada PT DGI, di antaranya melakukan penyimpangan rekayasa penyusunan harga perkiraan sementara, tender yang dimenangkan oleh PT DGI, hingga aliran dana ke korporasi.

Baca juga: Kejahatan Korporasi PT DGI, KPK Telisik Juga PT Nusa Konstruksi

KPK menjerat PT DGI dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik meyakinkan telah mempunyai bukti permulaan yang cukup sehingga mampu meningkatkan status PT DGI sebagai tersangka korporasi.

Baca juga: Tersangka Korporasi, PT DGI Janji Kembalikan Kerugian Negara

Dalam putusan Manager Marketing PT DGI Muhammad El Idris menyebutkan perusahaan memberikan uang Rp 4,34 miliar kepada Muhammad Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

30 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya