Dirut PT PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2017. Dudung diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlit dan gedung serbaguna Pemrov Sumsel 2010-2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - PT Duta Graha Indah, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE), telah menitipkan uang Rp 15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penitipan itu terkait dengan kasus indikasi korupsi yang tengah diproses KPK.
"Sekitar Rp 15 miliar dititipkan ke rekening penitipan KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 8 Agustus 2017.
PT NKE ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Korporasi diduga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar itu.
Hingga memperoleh putusan hukum tetap mengenai total kerugian negara, Febri mengatakan KPK tetap akan memproses pengembalian uang yang dilakukan PT NKE. Ia mengatakan penitipan uang ini menjadi salah satu barang bukti yang akan dimasukkan ke berkas perkara.
Febri menuturkan informasi yang diberikan PT NKE menyatakan uang yang dikembalikan ke KPK itu terkait dengan penanganan perkara.
PT NKE mengkonfirmasi soal penitipan uang tersebut melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Lewat surat yang dikirimkan ke BEI pada 4 Agustus 2017, perusahaan berkode DGIK itu menyatakan telah menitipkan sejumlah uang kepada KPK sebagai jaminan jika nanti pengadilan memutuskan perusahaan terbukti merugikan negara.
Penetapan PT NKE sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa.
Ada sejumlah sangkaan yang dilayangkan kepada PT DGI, di antaranya melakukan penyimpangan rekayasa penyusunan harga perkiraan sementara, tender yang dimenangkan oleh PT DGI, hingga aliran dana ke korporasi.
KPK menjerat PT DGI dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik meyakinkan telah mempunyai bukti permulaan yang cukup sehingga mampu meningkatkan status PT DGI sebagai tersangka korporasi.
Dalam putusan Manager Marketing PT DGI Muhammad El Idris menyebutkan perusahaan memberikan uang Rp 4,34 miliar kepada Muhammad Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.