Dimas Kanjeng Taat Pribadi Sakit, Sidang Besok Bakal Tertunda

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 20:28 WIB

Kanjeng Dimas Taat Pribadi di dalam sel Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, 9 Februari 2017. Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan ini mulai menjalani persidangan Kamis ini. TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Probolinggo - Sidang kasus penipuan penggandaan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sedianya digelar Selasa besok, 8 Agustus 2017 bakal ditunda. Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan Dimas Kanjeng yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoarjo sedang sakit.

Kondisi Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sedang sakit itu diketahui berdasarkan surat keterangan dari dokter di Medaeng. Ihwal Taat Pribadi yang sakit ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Januardi. Karena itulah sidang akan ditunda. "Tim Kejaksaan Tinggi yang akan membawa surat tersebut besok ke Pengadilan Negeri Kraksaan," kata Januardi melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin sore ini.

Baca juga:
Dimas Kanjeng Gandakan Uang Lagi? Pengacara: untuk Bukti

Januardi mengatakan surat tersebut akan ditunjukkan dalam persidangan Selasa besok di depan majelis hakim. "Nanti disampaikan dalam sidang," kata Januardi menambahkan. Karena sedang sakit, Taat Pribadi tidak akan datang dalam persidangan besok yang sedianya pembacaan tuntutan sehingga pembacaan tuntutannya akan ditunda lagi. Sebelumnya tuntutan akan dibacakan pada Selasa pekan kemarin, 1 Agustus 2017 yang bersamaan waktunya dengan pembacaan putusan.

Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa belum bisa dihubungi ihwal kondisi Taat Pribadi yang sedang sakit hari ini sehingga dipastikan tidak bisa mengikuti sidang tuntutan yang sedianya digelar Selasa besok.

Taat Pribadi selain terjerat kasus pembunuhan, juga terjerat kasus penipuan penggandaan uang. Dalam kasus pembunuhan, Taat Pribadi telah divonis 18 Tahun penjara.

Baca pula:
Waduh, Dimas Kanjeng Melakukan Penggandaan Uang Lagi?

Ihwal kasus dugaan penipuan penggandaan uang yang menjerat Taat Pribadi, baru-baru ini, publik diramaikan sebuah rekaman video yang berisi Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menggandakan uang. Apakah benar Taat Pribadi kembali praktek menggandakan uang lagi ?

Ditemui Tempo usai mendampingi terdakwa Dimas Kanjeng dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa pekan lalu, 1 Agustus 2017, Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa mengatakan soal video menggandakan uang yang baru-baru dilakukan lagi oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi hanya bertujuan untuk membangun opini dan membantah opini yang selama ini mengatakan Dimas Kanjeng itu penipu.

Simak:
Harapan Bebas Dimas Kanjeng Tak Bisa 'Disulap'

"(Opini selama ini) memproses itu harus pakai jubah, dalam jubahnya itu ada kantong yang isinya uang, harus duduk di singgasananya yang disitu ada duit. Faktanya, (penggandaan uang seperti dalam video terbaru) tidak dilakukan di padepokan, faktanya tidak menggunakan jubah. Nyatanya bisa, tujuan saya cuman itu," kata Sholeh.

Dia juga mengatakan tujuan menampilkan video itu, supaya masyarakat yang selama ini terkecoh dengan opini tidak lagi terkecoh. "Alhamdulillah (video itu) bisa menetralisir," ujarnya. Sholeh juga mengatakan praktek menggandakan uang seperti di dalam video Dimas Kanjeng terbaru itu tidak dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Itu bukan di Lapas," kata dia. Sholeh mengaku hanya mengetahui yang dilihatnya sendiri dan (praktek menggandakan uang) itu fakta," kata Sholeh.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

20 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

25 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya