Praperadilan Walhi Soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan Ditolak

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 18:00 WIB

Petugas kepolisian dibantu tim forest fire Sinar Mas Forestry berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Bonai Darusalam, Rokan Hulu, Riau, 28 Agustus 2016. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap keputusan Kepolisian Daerah Riau yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan tiga perusahaan PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa, dan PT Rimba Lazuardi.

"Menyatakan permohonan praperadilan Walhi tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Fatimah, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 7 Agustus 2017.

Fatimah menilai gugatan praperadilan Walhi tidak dapat diterima dengan alasan kepolisian telah memenuhi prosedur sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kepolisian disebut telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli dalam penyidikan, melakukan gelar perkara serta uji laboratorium forensik lahan terbakar.

Baca: Musim Kemarau, Kebakaran Lahan Mulai Terdeteksi di Riau

Putusan majelis hakim membuat kaget para aktivis lingkungan yang menyaksikan langsung proses persidangan di Ruang Cakra, Lantai II, Pengadilan Pekanbaru itu. Penolakan itu merupakan ketiga kalinya hakim mementahkan praperadilan kasus kebakaran hutan Riau.

Manajer Kajian dan Kebijakan Walhi Boy Even Jerry Sembiring kecewa dengan putusan hakim. Menurut Even hakim mengabaikan banyak bukti yang telah diajukan di persidangan, seperti tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diajukan kepolisian kepada kejaksaan dalam menangani perkara itu. "Penyidik saja tidak bisa membuktikan adanya SPDP ini," ujarnya.

Hakim juga dianggap telah mengabaikan keterangan ahli lingkungan Bambang Hero Suharjo yang menyebutkan telah terjadi kerusakan lingkungan dan pencemaran di lahan konsesi yang terbakar. Pendapat saksi ahli lainnya, Herdianto, yang menyebutkan benar ada terjadinya kebakaran lahan di perusahaan, juga tidak diindahkan hakim.

Simak: Menteri LHK Akui Sulitnya Stop Kebakaran Hutan ke Presiden Jokowi

Menurut Boy Even, hakim seharusnya tidak perlu mencari bukti unsur kesalahannya karena sudah menjadi tanggung jawab perusahaan yang diatur dalam undang-undang menjaga konsesinya dari kebakaran. "Paling parah lagi, hakim mengabaikan prosedur pengambilan sampel yang wajib dilakukan untuk pembuktian," ucapnya.

Boy Even mengaku tidak habis pikir bagaimana caranya mencari keadilan untuk lingkungan pasca penolakan praperadilan yang ketiga kalinya ini. "Yang jelas kami tetap komitmen untuk melawan ini," ujarnya.

Walhi berencana melaporkan Fatimah ke Badan Pengawas sesuai peraturan Mahkamah Agung karena telah terjadi kesalahan yang fundamental dilakukan hakim dalam praperadilan. "Kami akan laporkan hakim ini," ujar Even.

Gugatan praperadilan SP3 15 perusahaan pembakar lahan diajukan Walhi Riau yang diwakilkan kepada 16 penasihat hukum. Walhi menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 perusahaan pembakar lahan, baik itu secara hukum, administratif maupun secara teknis.

Lihat: BMKG: Padamkan Kebakaran Hutan 54 Bom Air Sasar di 12 Titik Api

Sebelumnya, polisi beralasan menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti. Namun, Walhi menilai alasan polisi tidak masuk akal. Sebab banyak bukti yang diabaikan polisi dalam menangani perkara itu, diantaranya bukti fisik adanya lahan terbakar dan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Selain itu ada keterangan saksi dan keterangan ahli yang seharusnya dapat digunakan memperkuat bukti penyidikan.

Ini merupakan ketiga kalinya hakim Pengadilan Pekanbaru menolak praperadilan kasus Kebakaran lahan di Riau. Hakim Sorta Riau Neva sebelumnya mementahkan gugatan praperadilan yang dilayangkan masyarakat Riau bernama Ferry pada Selasa, 8 November 2017. Sorta Kembali menolak praperadilan Walhi terhadap PT Sumatera Riang Lestari pada Selasa, 22 November 2017. Terakhir Fatimah yang mementahkan permohonan Walhi.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

5 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

13 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

38 hari lalu

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

39 hari lalu

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.

Baca Selengkapnya

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

41 hari lalu

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

43 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

43 hari lalu

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

43 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

43 hari lalu

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

48 hari lalu

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?

Baca Selengkapnya