LP Batu Nusakambangan Dipersiapkan Jadi LP Bandar Narkoba

Reporter

Minggu, 6 Agustus 2017 14:33 WIB

Gerbang masuk menuju Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Dok. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan akan dipersiapkan sebagai pusat lapas yang akan menampung narapidana dengan kasus bandar narkoba. “Dengan disentralkan napi bandar narkoba diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di dalam lapas dan transaksi di luar lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun di Lapas Batu seusai serah terima jabatan Kepala Lapas Batu, Sabtu 6 Agustus 2017.

Hal tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya transaksi narkoba di dalam lapas yang ada di Pulau Nusakambangan. Motif yang ditemukannya, sebagian besar bandar besar memanfaatkan napi lain yang terjerat kasus narkoba sebagai kurir atau pengguna. Untuk mendukung rencana tersebut, dari hasil pemetaan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, dia mengatakan terdapat 8 standar yang harus diterapkan.

Baca juga:

Buwas Sebut 50 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Artinya...
Menteri Yasonna Pasang Alat Pendeteksi Narkoba di Lapas

Pertama, standar bangunan, dimulai dengan pengetatan keamanan dengan penambahan jumlah CCTV, instalasi perusak jaringan, sampai disiapkan telefon umum untuk narapidana. “Yang berperilaku baik kita beri reward dapat telpon dengan keluar. Tapi tetap kita rekam dan pantau perbincangan mereka,” katanya.

Kedua, kamar hunian, dimulai dengan tidak diperbolehkan ada lemari, tidak diperbolehkan ada aliran listrik, penyediaan alas kasur, sampai penyediaan fasilitas kamar mandi. ketiga, standard kesehatan, dengan penyediaan ruang poliklinik dan rawat inap sampai penyediaan tenaga kesehatan. “Supaya napi yang sakit tidak dirujuk di luar Nusakambangan,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham Bangun Empat Lapas Khusus Bandar Narkoba


Keempat, standar petugas, dengan menempatkan petugas yang baru lulus dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan secara periodik. Diharapkan petugas tersebut tidak terkontaminasi bujuk rayuan napi. Selain itu, juga melibatkan kepolisian, BNN, BNPT, dan TNI.

Kelima, standar kebutuhan hidup, mencakup kapasitas hunian tidak boleh melebihi kapasitas lapas, kecukupan pangan, ketersediaan air bersih, dan pengelolaan bahan makanan sesuai dengan kebutuhan. Keenam, standar pakaian, lapas menyediakan kebutuhan pakaian harian, pakaian tidur, pakaian ibadah, pakaian olahraga, pakaian kerja.

Baca juga: Marak Narkoba di Penjara, Yasonna: Pencopotan Kalapas Tidak Cukup

Ketujuh, standar blok hunian, dengan menyediakan fasilitas publik seperti penyediaan sarana hiburan televisi dan perpustakaan. Delapan, standar pembinaan, dengan melibatkan pihak ketiga. “Ada lima standar pembinaan seperti pembinaan spiritual, kecerdasan intelektual, hukum, berbangsa, dan bernegara,” katanya.

BETHRIQ KINDY ARRAZY

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lapas Permisan Nusakambangan, Salah Satu Penjara Tertua di Indonesia

11 Mei 2023

Mengenal Lapas Permisan Nusakambangan, Salah Satu Penjara Tertua di Indonesia

Lapas Permisan adalah salah satu lapas tertua di Indonesia yang berada di Nusakambangan. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

KPK Usul Napi Koruptor Ditahan di Nusakambangan, Ini Sejarah Pulau yang Disebut Pulau Penjara

10 Mei 2023

KPK Usul Napi Koruptor Ditahan di Nusakambangan, Ini Sejarah Pulau yang Disebut Pulau Penjara

KPK usul agar napi koruptor ditahan di Nusakambangan. Ini sejarah pulau yang dijuluki Alcatraz Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPK Soal Wacana Napi Korupsi Ditahan di Lapas Nusakambangan: Alasan, Harapan, hingga Rekomendasi

10 Mei 2023

Penjelasan KPK Soal Wacana Napi Korupsi Ditahan di Lapas Nusakambangan: Alasan, Harapan, hingga Rekomendasi

Alasan, harapan, dan rekomendasi KPK soal wacana agar napi koruptor ditahan di Nusakambangan.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Munculkan Wacana Napi Korupsi Ditahan di Lapas Nusakambangan

10 Mei 2023

KPK Ungkap Alasan Munculkan Wacana Napi Korupsi Ditahan di Lapas Nusakambangan

Nurul Ghufron mengatakan KPK tengah mengkaji pemindahan tempat tahanan narapidana korupsi ke Penjara Nusakambangan.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya