Wasekjen Bidang Hukum dan HAM DPP PAN melapor ke Bareskrim atas Pidato Viktor Laiskodat. TEMPO/Sasti Hapsari
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Imam Wahyu mengatakan telah melaporkan Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat terkait pidatonya di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Barat pada 1 Agustus 2017 kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pidatonya juga memuat unsur-unsur melanggar pasal penodaan agama. "Mengandung tentang tuduhan tendesius yakni fitnah terhadap partai politik," kata Surya setelah melaporkan ke Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Agustus 2017.
Dalam pidato Viktor, menurut Surya, menyampaikan bahwa ada parpol yang mendukung organisasi ekstremisme dan intoleransi. Dia mengaikat juga itu dengan peristiwa pada tahun1965.
"Ada juga kalimat untuk saling membunuh, itu bagian dari ujaran kebencian," ungkapnya. Bukti yang disampaikan dari video, kata Surya , telah dikonversi kedalam bentuk CD.
Nanti juga akan dihadirkan saksi yang berada di TKP dan saksi ahli. "Saksi TKP diantaranya dari Gerindra dan dari PAN menghadirkan saksi ahli," katanya.
Surya menegaskan pelaporan itu merupakan sikap resmi dari DPP PAN. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang langsungenginstruksikan. "Saya sebagai Wasekjen bidang Hukum dan HAM yang langsung menjalankan," ujarnya.
Hingga berita ini dibuat, belum. ada konfirmasi dari Viktor. Adapun Ketua DPP Partai NasDem, Johnny G. Plate mengatakan pidato Viktor Laiskodat, di Nusa Tenggara Timur merupakan upaya untuk menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pondasi bangsa dari ancaman ideologi lain. Pihaknya, kata dia, mendukung pernyataan Viktor tersebut.