TEMPO.CO, Nganjuk – Setelah tiga tahun berlalu tanpa diketahui, praktek aborsi yang dilakukan Wibowo akhirnya terbongkar oleh aparat Kepolisian Resor Nganjuk. Polisi menggerebek tempat praktek dokter umum itu usai melakukan aborsi kepada pasiennya. “Ada suami istri yang sedang melakukan aborsi di sana,” kata Kapolres Nganjuk Ajun Komisaris Joko Sadono, Kamis 3 Agustus 2017.
Saat ditangkap polisi di tempat prakteknya Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tangjunganom, Kabupaten Nganjuk, Senin 31 Juli 2017, Wibowo tak bisa mengelak. Apalagi polisi juga lebih dulu mengamankan pasangan suami istri yang keluar dari tempat itu usai melakukan aborsi.
Dari pemeriksaan polisi, Wibowo yang saat ini berusia 77 tahun diketahui memiliki izin praktek sebagai dokter umum. Namun dia telah memasuki masa pensiun alias tak lagi berdinas. Bahkan izin prakteknya juga nyaris habis lantaran usianya yang tak lagi layak melakukan pengobatan medis.
Dalam mengaborsi, Wibowo bekerjasama dengan seorang perantara yang bertugas mencari calon pasien. Perantara berinisial SMY warga Ngawi ini mematok tarif sebesar Rp 7 juta untuk sekali tindakan aborsi. Dari jumlah itu Wibowo mendapatkan jatah 60 persen, sedangkan SMY mendapat 40 persen. “Dalam sebulan ada tiga sampai empat pasien yang datang,” kata Joko Sadono.
Alih-alih mencari pasien dengan diam-diam, SMY justru memasang selebaran di tempat umum. Meski tak secara langsung menyebutkan tentang layanan aborsi, selebaran itu cukup mengundang kecurigaan setelah menawarkan bantuan kepada siapapun yang memiliki permasalahan kandungan.
Calon pasien yang menghubungi nomor di selebaran akan melakukan negosiasi harga dengan SMY. Setelah dicapai kesepakatan, mereka akan meluncur ke tempat praktek Wibowo dengan ditemani SMY.
Selain menangkap Wibowo, SMY, dan pasangan pasien berstatus suami istri yang melakukan aborsi, polisi juga menyita dua buah gunting penjepit, baki bengkok, obat bius, cairan injeksi, botol infuse, wadah pembuangan darah, peralatan praktik operasi lain, serta uang tunai sebesar Rp 2.500.000.
Polisi masih mengamankan Wibowo, SMY, dan laki-laki yang tak lain suami pasien aborsi. Sedangkan istrinya terpaksa dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk karena mengalami pendarahan usai aborsi ilegal tersebut.
Polisi akan menjerat mereka dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mereka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.