Polisi Menangkap Pensiunan Dokter Berpraktek Aborsi Ilegal

Reporter

Kamis, 3 Agustus 2017 23:00 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Nganjuk – Setelah tiga tahun berlalu tanpa diketahui, praktek aborsi yang dilakukan Wibowo akhirnya terbongkar oleh aparat Kepolisian Resor Nganjuk. Polisi menggerebek tempat praktek dokter umum itu usai melakukan aborsi kepada pasiennya. “Ada suami istri yang sedang melakukan aborsi di sana,” kata Kapolres Nganjuk Ajun Komisaris Joko Sadono, Kamis 3 Agustus 2017.

Saat ditangkap polisi di tempat prakteknya Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tangjunganom, Kabupaten Nganjuk, Senin 31 Juli 2017, Wibowo tak bisa mengelak. Apalagi polisi juga lebih dulu mengamankan pasangan suami istri yang keluar dari tempat itu usai melakukan aborsi.

Baca: Pelaku Aborsi Didominasi Pelajar

Dari pemeriksaan polisi, Wibowo yang saat ini berusia 77 tahun diketahui memiliki izin praktek sebagai dokter umum. Namun dia telah memasuki masa pensiun alias tak lagi berdinas. Bahkan izin prakteknya juga nyaris habis lantaran usianya yang tak lagi layak melakukan pengobatan medis.

Dalam mengaborsi, Wibowo bekerjasama dengan seorang perantara yang bertugas mencari calon pasien. Perantara berinisial SMY warga Ngawi ini mematok tarif sebesar Rp 7 juta untuk sekali tindakan aborsi. Dari jumlah itu Wibowo mendapatkan jatah 60 persen, sedangkan SMY mendapat 40 persen. “Dalam sebulan ada tiga sampai empat pasien yang datang,” kata Joko Sadono.

Simak: Warga Yogyakarta Keluhkan Marak Iklan Jasa Aborsi Ilegal

Alih-alih mencari pasien dengan diam-diam, SMY justru memasang selebaran di tempat umum. Meski tak secara langsung menyebutkan tentang layanan aborsi, selebaran itu cukup mengundang kecurigaan setelah menawarkan bantuan kepada siapapun yang memiliki permasalahan kandungan.

Calon pasien yang menghubungi nomor di selebaran akan melakukan negosiasi harga dengan SMY. Setelah dicapai kesepakatan, mereka akan meluncur ke tempat praktek Wibowo dengan ditemani SMY.

Selain menangkap Wibowo, SMY, dan pasangan pasien berstatus suami istri yang melakukan aborsi, polisi juga menyita dua buah gunting penjepit, baki bengkok, obat bius, cairan injeksi, botol infuse, wadah pembuangan darah, peralatan praktik operasi lain, serta uang tunai sebesar Rp 2.500.000.

Lihat: 70 Persen Remaja Mengakses Layanan Aborsi

Polisi masih mengamankan Wibowo, SMY, dan laki-laki yang tak lain suami pasien aborsi. Sedangkan istrinya terpaksa dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk karena mengalami pendarahan usai aborsi ilegal tersebut.

Polisi akan menjerat mereka dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mereka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Penyebab Biaya Proyek Bendungan Semantok Bengkak dari Rp 805 Miliar Jadi Rp 2,5 Triliun

21 Desember 2022

Penyebab Biaya Proyek Bendungan Semantok Bengkak dari Rp 805 Miliar Jadi Rp 2,5 Triliun

Biaya pembangunan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, membengkak. Dari semula Rp 805 miliar, akhirnya tembus Rp 2,5 triliun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Semantok Rp 2,5 Triliun: Bukan Uang yang Sedikit

20 Desember 2022

Jokowi Resmikan Bendungan Semantok Rp 2,5 Triliun: Bukan Uang yang Sedikit

Bendungan Semantok pun menjadi bendungan ke-30 yang telah diresmikan Presiden Jokowi. Target 50-60 sebelum 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pagi Ini ke Jawa Timur, Keliling Pasar dan Resmikan Bendungan Semantok

20 Desember 2022

Jokowi Pagi Ini ke Jawa Timur, Keliling Pasar dan Resmikan Bendungan Semantok

Presiden Jokowi pagi ini bertolak ke Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi. Resmikan Bendungan Semantok.

Baca Selengkapnya

Besok, Jokowi Akan Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk Senilai Rp 1,17 Triliun

19 Desember 2022

Besok, Jokowi Akan Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk Senilai Rp 1,17 Triliun

Jokowi pada Selasa, 20 Desember 2022, rencananya akan meresmikan operasional Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Resmikan Taman Wisata Seluas 1,2 Hektar di Kabupaten Nganjuk

9 Oktober 2022

Sandiaga Resmikan Taman Wisata Seluas 1,2 Hektar di Kabupaten Nganjuk

Nganjuk memiliki banyak wisata air terjun, Sandiaga meminta aksesibilitas akses menuju tempat-tempat wisata diperbaiki.

Baca Selengkapnya

Polres Nganjuk Gencarkan Kamtibmas Patroli Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan

28 Januari 2022

Polres Nganjuk Gencarkan Kamtibmas Patroli Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan

Polres Nganjuk, Jawa Timur terus menggencarkan patroli gabungan, Kamtibmas penegakan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya

Jenazah Vanessa Angel dan Suami Dibawa ke RS Bhayangkara Jatim

4 November 2021

Jenazah Vanessa Angel dan Suami Dibawa ke RS Bhayangkara Jatim

Polisi menemukan kartu identitas Vanessa Angel dan Febri dalam mobil yang mengalami kecelakaan di jalan tol Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Polri Pecah Berkas Perkara Kasus Bupati Nganjuk Menjadi 4 Buah

17 Mei 2021

Polri Pecah Berkas Perkara Kasus Bupati Nganjuk Menjadi 4 Buah

Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk dipisah menjadi empat buah.

Baca Selengkapnya

Bupati Nganjuk Terima Uang Mulai Rp 2 juta Hingga Rp 50 Juta dari Para Camat

11 Mei 2021

Bupati Nganjuk Terima Uang Mulai Rp 2 juta Hingga Rp 50 Juta dari Para Camat

Polisi menyebut Bupati Nganjuk menerima setoran yang bervariasi dari para camat.

Baca Selengkapnya

Polri Telisik Aliran Duit Bupati Nganjuk, Termasuk Kemungkinan ke Parpol

11 Mei 2021

Polri Telisik Aliran Duit Bupati Nganjuk, Termasuk Kemungkinan ke Parpol

Bareskrim berjanji akan menelisik aliran duit Bupati Nganjuk. Termasuk kemungkinan duit itu mengalir ke parpol.

Baca Selengkapnya