Pengacara Miryam S Haryani Diperiksa, KPK Klarifikasi Bukti

Reporter

Kamis, 3 Agustus 2017 21:09 WIB

Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, memperlihatkan bukti surat terkait status DPO Miryam kepada KPK, 1 Mei 2017. TEMPO/Bayu Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa pengacara Miryam S. Haryani, Aga Khan, dalam dugaan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Kamis, 3 Agustus 2017. Aga Khan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan ini dilakukan karena penyidik ingin mengklarifikasi sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita sebelumnya dari proses penggeledahan di rumah dan kantor pengacara Miryam S. Haryani, Aga Khan pada pertengahan Juli lalu.

Baca juga:
Jaksa: Keberatan Miryam S. Haryani Mengada-ada

"Didalami juga hubungan saksi dengan Anton Taufik yang pernah diperiksa sebelumnya dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan kasus e-KTP," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis, 3 Agustus 2017.

Febri menjelaskan beberapa peristiwa yang didalami di kasus indikasi perbuatan merintangi proses hukum e-KTP ini memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya, yakni pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani. "Persinggungan kasus-kasus ini, diperdalam oleh penyidik," ujarnya.

Baca pula:
Pengacara Miryam Sebut Jaksa KPK Tak Berhak Tuntut Kliennya

Pada perkara ini, Markus Nari disangka menghalangi penyidikan dengan menekan Miryam agar memberikan keterangan yang tidak benar. Oleh penyidik, politikus Golkar ini dikenai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Miryam S. Haryani disangka memberi keterangan tidak benar setelah ia mencabut berita acara pemeriksaannya dengan penyidik di persidangan e-KTP. Miryam disangka melanggar Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

20 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

55 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya