Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Sabu

Kamis, 3 Agustus 2017 19:22 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Sabu

INFO NASIONAL - Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Kepolisian RI berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan sabu-sabu pada Juli 2017. Modusnya masih sama seperti yang marak dilakukan para penyelundup, yaitu dengan paket barang kiriman dan disembunyikan di badan oleh penumpang.


Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kamis, 3 Agustus 2017, Kepala Kantor Bandara Bea Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengungkapkan, dalam melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan narkotik, Bea Cukai memiliki kewenangan memeriksa penumpang guna menemukan barang-barang larangan yang disembunyikan di tubuh, termasuk narkotik.


“Petugas kami akan memeriksa penumpang yang berpotensi dan dianggap mencurigakan berdasarkan manajemen risiko. Petugas yang memeriksa juga akan disesuaikan dengan jenis kelamin penumpang. Sehingga pemeriksaan terhadap penumpang merupakan hal yang wajar guna mencegah upaya penyelundupan narkotik,” ujarnya.


Erwin menuturkan kasus pertama berhasil diungkap pada Minggu, 9 Juli 2017. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang penumpang berkewarganegaraan Kenya berinisial MFN. Petugas melakukan pemeriksaan badan (body searching) terhadap penumpang tersebut. “Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 26 kapsul berisi sabu-sabu seberat 305 gram yang disembunyikan di pakaian dalam yang dia kenakan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, dia juga menyembunyikan kapsul tersebut dengan cara ditelan (swallowed). Petugas Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan petugas Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery,” ucapnya.


Dari controlled delivery yang dilakukan petugas gabungan, diperoleh informasi bahwa tersangka MFN mengaku diperintah pengendalinya yang disebut “Frank” dari Ghana untuk menetap di hotel di kawasan Jakarta Utara sembari menunggu penjemput barang datang. Pada keesokan hari, Senin, 11 Juli 2017, tersangka MFN mengeluarkan sabu-sabu dari dalam tubuhnya secara bertahap mencapai 70 butir dan seberat 840 gram. Pengawasan terus dilakukan hingga Minggu, 20 Juli, tapi pengambil barang tidak kunjung datang sehingga petugas memutuskan membawa tersangka MFN beserta barang bukti seberat 1,14 kilogram ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.


Advertising
Advertising

Erwin menambahkan, kasus berikutnya, Senin, 17 Juli, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Indonesia. Petugas memutuskan melakukan pemeriksaan badang (body searching) terhadap tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga butir kapsul dalam pembalut wanita yang berisi 609 gram sabu-sabu. “Petugas kembali berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan controlled delivery dari temuan tersebut. Petugas berhasil menangkap tersangka A, kurir yang diperintah tersangka Y, yang merupakan penerima barang. Petugas terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan penerima barang lain,” tuturnya.


“Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut. Atas penangkapan ini, Bea Cukai dan kepolisian berhasil menyelamatkan 14 ribu jiwa warga Indonesia dari ancaman narkotik,” katanya.

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya