Banyak Jaksa Terlibat Suap, Kejaksaan Agung: Itu Oknum

Reporter

Kamis, 3 Agustus 2017 19:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah pihaknya kecolongan lantaran banyak jaksa yang terlibat kasus suap. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum, fungsi kontrol sudah berjalan baik bila ada jaksa yang melanggar aturan maka itu urusan pribadi.

Rum berujar Kejaksaan Agung sudah berkali-kali mengingatkan agar para jaksa jangan terlibat suap dan melanggar hukum. Di institusi kejaksaan, kata dia, sudah ada aturan tersendiri bagi jaksa mulai dari kode etik hingga prosedur standar penanganan kasus.

Baca juga:
Kepala Kejaksaan Pamekasan Rudi Indra Prasetya Dinonaktifkan

"Jadi, bukan lagi yang salah sistemnya, tapi oknumnya. Oknum seperti ini sudah risikonya," katanya dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.

Ia menjelaskan bila banyak jaksa yang menjadi tersangka suap, hal itu tidak lepas dari upaya bersih bersih yang dilakukan institusinya. "Pembersihan sedang giat dilakukan agar ke depan lebih baik. Kalau tidak mau berubah, oknum tersebut akan tergerus oleh sanksi hukum," ujarnya.

Baca pula:
KPK Segel Kantor Kejaksaan dan Bupati Pamekasan

Secara institusi, Rum mengklaim kejaksaan sudah mengalami perbaikan. "(Lawan) Korupsi kami nomor satu, hasil BPK sudah bagus, reformasi birokrasi juga sudah meningkat," tuturnya.

"Oknum yang bermental seperti itu (terlibat suap) mau gak mau harus berhadapan dengan hukum," kata Rum menambahkan.

Kasus dugaan suap kembali menimpa Kejaksaan. Peristiwa terakhir terjadi kemarin saat Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak:
OTT KPK di Pamekasan, Bupati dan Kepala Kejaksaan Jadi Tersangka

Rudi menjadi tersangka bersama empat orang lainnya termasuk Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii; Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo; Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dasuk, Agus Mulyadi.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, mengatakan para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Rudi sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.

Atas kasus ini, Rum mewakili Kejaksaan Agung mengatakan Rudi telah dinonaktifkan. Bila nantinya terbukti bersalah, maka Rudi akan dipecat.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya