Dari kiri: Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Cagub Anies Baswedan, dan Cawagub Sandiaga Uno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat deklarasi dukungan putaran kedua Pilkada DKI di Jakarta, 14 Maret 2017. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Perindo, partai pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo mendukung Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2019 memantik banyak reaksi. Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengingatkan bahwa partai politik yang bisa mengusung Joko Widodo di Pemilu Presiden 2019, adalah partai yang pernah ikut Pemilu 2014, sesuai dengan UU Pemilu yang mensyaratkan angka "presidential treshold" 20-25 persen.
"Namun harus diingat bahwa UU Pemilu yang baru disahkan mensyaratkan ketentuan 'presidential threshold' 20-25 persen, artinya bahwa pengusung adalah parpol yang pernah ikut Pemilu 2014," kata Baidowi di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2017.
"Apabila ketentuan 'presidential treshold' belum dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka parpol baru bisa bergabung dan hanya sebagai pendukung seperti di Pilkada," ujarnya.
Menurut dia apabila ketentuan PT belum dibatalkan maka kedatangan Perindo tersebut tidak tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengusung.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan PPP belum bisa mengukur seberapa kuat dukungan Jokowi pasca sikap Perindo tersebut karena partai tersebut belum pernah ikut pemilu. "PPP tetap mendukung Jokowi karena sudah menjadi keputusan Musyawarah Kerja Nasional, dan saat ini kami sosialisasi ke tingkatan bawah," katanya.