Abraham Lunggana, alias Lulung menjelaskan posisinya usai pemecatan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPP Djan Faridz, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, 14 Maret 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
"Sebentar lagi saya buat yang namanya Majelis Asy Syura. Substansinya adalah meminta kepada mereka berdua untuk islah, rekonsiliasi," kata Lulung di kantor DPRD DKI, Rabu, 2 Agustus 2017.
Lulung menjelaskan, nama Majelis Asy Syura mengutip dari salah satu surat di Al-Quran, yaitu Surat Asy Syura yang berarti musyawarah. Majelis itu, kata Lulung, akan diisi oleh politikus PPP yang berbasis kultural atau pemilih. Sebab, Lulung menilai bahwa pemilih lah yang menentukan para politik PPP bisa menjabat di pemerintahan.
Menurut Lulung, perselisihan di antara dua kubu tersebut harus segera diselesaikan. Ia khawatir jika PPP terus pecah akan berakibat pada hasil parliamentary threshold minimal 3 persen. "Dan ini PPP akan terkubur. Karenanya, saya bersama teman-teman memberanikan diri," ujarnya.
Lulung menegaskan, terbentuknya Majelis Asy Syura bukan untuk menambah kubu PPP. Majelis tersebut nantinya berada di nonstruktur kepartaian. Menurutnya, para senior PPP se-Indonesia sudah sepakat mendirikan majelis karena keprihatinan adanya perpecahan di partai berlambang kabah itu.
Konflik internal PPP terjadi setelah Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Oktober 2014. Karena Suryadharma sebagai ketua umum berhalangan tetap, menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, maka penanggung jawab beralih pada kolegial ketua umum atau sekretaris jenderal.
Setelah itu, PPP menggelar muktamar di Surabaya yang menghasilkan keputusan melantik Romahurmuziy sebagai ketua menggantikan Suryadharma Ali. Namun, pada 30 Oktober 2014, pengurus partai kubu Suryadharma juga menggelar muktamar di Jakarta. Dalam muktamar itu diputuskan Djan Faridz dipilih menjadi ketua umum.
Berbagai usaha islah telah dilakukan PPP versi Muktamar Surabaya, tapi islah belum berhasil mempersatukan dua kubu tersebut. Kedua kubu saling mengklaim kepengurusannya yang sah. Saling menggugat di jalur hukum pun sudah ditempuh kedua kubu.