Aktivis Lingkungan Memprotes Pembangunan Resor di Gunung Kidul

Reporter

Selasa, 1 Agustus 2017 20:15 WIB

Suaka Margasatwa Paliyan, Gunung Kidul, Yogyakarta

TEMPO.CO, Yogyakarta-Para pegiat kelestarian lingkungan memprotes pembangunan resort di kawasan wisata Kabupaten Gunung Kidul. Sebab, lokasi tempat resort dibangun merupakan kawasan karst yang dilindungi. Namun demi kepentingan investasi dan patiwisata, bukit karst itu dipotong.

"Jika pembangunan diteruskan, maka akan merusak bentang karst. Apalagi tidak ada izin mendirikan bangunan," kata Halik Sandera, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Senin, 31 Juli 2017.

Para aktivis lingkungan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) mendesak Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul menghentikan proyek resort di Pantai Seruni, Tepus. Kawasan yang dibangun resort oleh investor berada di Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu.

Baca: Gunung Kidul Kembangkan Kawasan Penyangga Geopark Gunungsewu

"Jika tak dihentikan, proyek ini kami khawatirkan bisa jadi trigger kedatangan investor selanjutnya yang berpotensi mengancam kelestarian bentang alam dan ekosistemnya," ujar dia.

Menurut Halik kawasan itu sudah jelas-jelas dilindungi. Sehingga pembaungunan resort di lahan 30.000 meter persegi dinilai melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/NEM/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gunungkidul 2016-2021, Peraturan daerah Gunung Kidul 6/2011 tentang RTRW, dan Peraturan Daerah Gunung Kidul 11/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Simak: Festival Kesenian Yogyakarta di Gunung Kidul Harus Ada Inovasi

Halik menambahkan selain aspek regulasi, kondisi alam di lokasi pembangunan telah mengalami kerusakan. Padahal, eksploitasi bukit karst yang termasuk kawasan lindung geologi itu hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pariwisata warisan dunia. Sebab, tutur dia, lokasi tersebut merupakan kawasan geopark. Bukan investasi skala besar tanpa mentaati aturan.

Aktivis peduli lingkungan dari Gunung Kidul Himawan Kurniadi mengatakan proyek resort secara langsung akan menutup akses warga dan terjadi privatisasi ruang publik di kawasan karst. Seharusnya, kata dia , pemerintah menghentikan pembangunan dengan melarang investor masuk.

Lihat: Misteri Pulung Gantung, Gunungkidul Bentuk Tim Cegah Bunuh Diri

"Pemerintah tidak boleh diam dengan membiarkan perusakan kawasan karst. Kalau terjadi kerusakan bentang karst, berarti pemerintah tidak bisa melindungi alam yang sudah jadi kawasan Bentang Alam kars," kata dia.

Kawasan resort Kabupaten Gunung Kidul dibangun oleh PT Gunung Samudera Tirtomas. Para Aktivis menduga ada pelanggaran oleh pemerintah daerah dengan membiarkan investor merusak kawasan karst tersebut.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

45 hari lalu

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

55 hari lalu

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

59 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

17 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

Organisasi masyarakat sipil khawatir Prabowo-Gibran melanjutkan program Jokowi yang dinilai merusak lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya