Praperadilan BLBI Diputus Besok, KPK Yakin Menang

Reporter

Selasa, 1 Agustus 2017 19:43 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK optimistis bakal memenangi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan biro hukum lembaga antirasuah telah menjelaskan segala argumen yang diutarakan Syafruddin atas keberatannya ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kalau dilihat dari substansial dan aspek kami yakin akan dimenangkan dalam praperadilan itu. Semua argumen telah kami jelaskan aspek formilnya," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa, 1 Agustus 2017 terkait hasil praperadilan BLBI.

Baca juga:
Praperadilan BLBI, KPK Setorkan 117 Bukti

Syafruddin mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Ia beralasan, KPK tak bisa mengusut perkara yang pernah diusut Kejaksaan Agung.

Menurut Febri, materi yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah ditangani kejaksaan sebelumnya. Penyidikan pun sudah dilakukan sesuai dengan hukum acara.

Baca pula:
Kasus BLBI, KPK Periksa Bekas Wakil Ketua BPPN Maulana Ibrahim

Febri berharap majelis hakim memperhatikan hal-hal itu dalam mengambil keputusan. Sehingga keputusan hakim nantinya bisa memperkuat KPK dalam menangani perkara yang merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun ini.

"Publik tentu akan menyaksikan putusan itu besok. Kami yakin putusan peradilan kita independen dan profesional," ujar Febri. Ia mengatakan putusan praperadilan Syafruddin akan dibacakan besok Rabu, 2 Agustus 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada perkara BLBI, Syafruddin Temenggung diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari total utang Rp 4,8 triliun. Sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara.

Perkara BLBI pernah diusut oleh Kejaksaan Agung. Namun di tengah jalan, pengusutan mandeg lantaran penyidik Kejaksaan Agung menilai tak ada kerugian negara dalam perkara ini.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya