TEMPO.CO, MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terpidana kasus penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar akan kembali menghuni sel di Lapas Sukamiskin Bandung. Sebelumnya Gatot menghuni Lapas Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan.
"Memang selama ini, Gatot menghuni Lapas Sukamiskin, karena ada sidang kasus penyuapan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, maka dia ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Medan," kata Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Yosua Ginting, di Medan, Senin 31 Juli 2017.
Namun, menurut dia, setelah sidang kasus suap anggota DPRD Sumut itu, selesai dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan, Gatot juga harus dipulangkan ke Lapas Sukamiskin.
"Pemulangan Gatot ke Lapas Sukamiskin itu, Kamis 27 Juli 2017 dan langsung dijemput Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas IA Medan, setelah lebih dahulu menyelesaikan admnistrasi serah terima," ujar Yosua.
Ia mengatakan, Gatot dibawa oleh petugas Anti Rasuah dan langsung menuju Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diterbangkan menggunakan pesawat ke Bandung.
Sidang terhadap Gatot di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 9 Maret 2017 dan memvonis dirinya dengan hukuman empat tahun penjara."Selama menjalani hukuman di Lapas Medan, Gatot tetap dalam keadaan sehat," ucapnya.
Yosua menambahkan, Gatot berada di Lapas Medan, hampir selama satu tahun lamanya bergabung dengan warga binaan yang ada di lokasi tersebut."Selama berada di Lapas Medan, Gatot tetap baik bergaul dengan para tahanan," kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.
Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho terjerat tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan Hakim PTUN Medan yang ditangani KPK, dan dihukum tiga tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin,3 Maret 2016.
Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Gatot dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016. Selanjutnya, kasus penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar.
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Maret 2017, menghukum empat tahun Gatot Pujo Nugroho.
ANTARA
Berita terkait
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
11 Agustus 2020
Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Juli 2020
KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
22 Juli 2020
KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca Selengkapnya14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo
30 Januari 2020
KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaEmpat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
14 Februari 2019
Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.
Baca Selengkapnya4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan
6 November 2018
Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.
Baca SelengkapnyaKasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Agustus 2018
KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.
Baca Selengkapnya2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa
21 Agustus 2018
Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaGiliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
12 Juli 2018
Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri
25 April 2018
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca Selengkapnya