Diduga Tilep Duit Ganti Rugi Tanah, PNS Sumatera Barat Ditangkap

Reporter

Jumat, 28 Juli 2017 23:00 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian RI menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat.

"Kami lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka atas nama Yusafni," kata Kepala Subdit IV Ditipidkor Mabes Polri Komisaris Besar Endar Priantoro di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2017.

Yusafni ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Kamis malam 27 Juli 2017. Hari ini, polisi menahannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Endar mengatakan, Yusafni ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Sumatera Barat.

Baca juga: Kejati Gandeng Tim Unversitas Riau Usut Korupsi Tugu Integritas

Endar menjelaskan, Yusafni merupakan pejabat fungsional yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan. Dinas tersebut memiliki kegiatan pengadaan lahan sejak 2012 hingga 2016 untuk empat proyek pembangunan infrastruktur.

Endar melihat ada indikasi penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban keuangannya. "Dari proses pergantian ganti rugi tanah ada penyimpangan yang kami duga. Dari nilai proyek Rp 120 miliar, kerugian sementara diperhitungkan hasil BPKP adalah sekitar Rp 60 miliar," katanya.

Menurut Endar, Yusafni diduga membuat laporan fiktif. Sebab, uang ganti rugi tersebut tidak dibayarkan kepada pemilik lahan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yusafni. Uang tersebut juga diduga dialirkan ke beberapa pihak di dinas tersebut. "Dari beberapa informasi dan keterangan yang bersangkutan, ada beberapa aliran dana ke pihak-pihak lain," ujarnya.

Baca: Korupsi Dana KUR, Mantri Bank Dicokok Kejaksaan Tasikmalaya

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita harta benda Yusafni, seperti 1 buah mobil VW Golf, beberapa mobil, dan tambang galian c di Tegal senilai Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Yusafni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

14 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

17 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

18 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

19 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

22 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

23 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya