KPK Periksa 2 Anggota DPRD Mojokerto dalam Kasus Suap Dinas PUPR

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 28 Juli 2017 15:11 WIB

Lihat Lebih Dekat Gedung Merah Putih Milik KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua orang saksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dalam kasus suap pada Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR)

“Diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 28 Juli 2017. Febri mengatakan dua orang saksi yang diperiksa adalah Anggota DPRD Mojokerto 2014-2019 Riha Mustafa dan Sekretaris DPRD Mojokerto Mokhammad Effendy.

Baca :
Korupsi Anggaran, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Anggota DPRD Mojokerto
Enam Orang Hasil OTT di Mojokerto Digiring ke KPK

Perkara ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah anggota DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto pada Sabtu dini hari, 17 Juni 2017. Dari penangkapan itu KPK menyita duit senilai Rp 470 juta dari beberapa pihak.

Dari jumlah Rp 470 juta, diduga senilai Rp 300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kepada Dinas PUPR. Duit tersebut adalah uang komitmen kepada DPRD Kota Mojokerto agar menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai Rp 13 miliar.



Sementara uang senilai Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati. KPK menyatakan uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Rp 140 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto, Rp 300 juta ditemukan di mobil H, dan Rp 30 juta dari T. H dan T diduga berperan sebagai perantara.

KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap itu. Mereka adalah tiga orang anggota DPRD Mojokerto yang diduga sebagai penerima yakni Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto; Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto; dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

15 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya