KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Suap Kapal PT PAL

Reporter

Kamis, 27 Juli 2017 23:00 WIB

Mantan Dirut PT PAL Firmansyah Arifin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Firmansyah Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana terkait dugaan suap berupa pembayaran "fee agency" dalam penjualan kapal perang, Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL ke Pemerintah Filipina. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017 ke pengadilan. Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

"Ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 27 Juli 2017.

Baca: Kasus Suap PT PAL, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Febri mengatakan penahanan ketiga tersangka itu mulai hari ini akan dititipkan. Arif dititipkan di rumah tahanan Polda Jawa Timur. Firmansyah dan Saiful dititipkan di rumah tahanan Klas 1 Surabaya.

Febri menambahkan berkas perkara ketiga tersangka itu bakal dipisah. Masing-masing terdiri atas dua perkara, yaitu dugaan suap pengadaan Kapal SSV dan penerimaan gratifikasi.

Perkara suap ini terungkap saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada akhir Maret lalu. Hasil OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Arif, Firmansyah, Saiful, dan Agus Nugroho, seorang perantara Ashanti Sales.

Pada perkara ini, KPK menemukan indikasi suap dalam pembelian dua kapal perang jenis SSV pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia. Nilai suap kepada pejabat perusahaan strategis milik negara ini mencapai US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,4 miliar, setara dengan 1,25 persen nilai kontrak.

Berdasarkan temuan KPK, Filipina meneken kontrak pemesanan 2 kapal senilai US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun pada 2014. Setahun kemudian, 2015, kapal pertama yang dinamai Tarlac oleh Filipina selesai dibangun dan telah dikirim ke negeri jiran itu, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Satu unit sisanya akan dikirim pada pertengahan April ini.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, duit suap itu untuk jatah petinggi PT PAL dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated (AS Inc.). Ashanti mendapat komisi penjualan sebesar 4,75 persen dari total nilai proyek, sekitar US$ 4,1 juta atau Rp 54,5 miliar. Sebanyak 1,25 persen dari komisi tersebut dibagi ke pejabat PT PAL. Suap diberikan dalam dua tahap.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

1 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

7 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

11 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

16 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya