Sidang Korupsi Al Quran, 2 Saksi Akui Mendapat Jatah

Kamis, 27 Juli 2017 15:04 WIB

Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) mengaku pernah mendapat jatah dari proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah. Pengakuan saksi Vasko Ruseimy dan Syamsurachman itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Fahd El Fouz.

Vasko mengatakan keterlibatannya bermula saat Fahd memberitahunya bahwa DPR akan memberikan dana untuk proyek penggandaan Al Quran dan laboratorium komputer MTS. Vasko pun mengaku pernah melihat terdakwa menghubungkan anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Zulkarnaen Djabar, dengan pihak Kementerian Agama untuk menentukan pemenang tender.

Ia juga mengaku pernah mendapat fee sebesar 1 persen yang dibagi berdua dengan Syamsurachman. Menurut dia, pembagian fee ditentukan oleh Fahd dan ia tidak diikutkan dalam merancang pembagian fee. "Yang saya tahu, fee untuk saya 1 persen berdua dengan Pak Syamsu. Itu dikasih langsung (tanpa diskusi)," ujarnya.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Al-Quran, Fahd A. Rafiq: Komisi VIII Terlibat

Syamsurachman membenarkan bahwa ia ikut menerima jatah setengah persen. Ia menyebut jatah yang berasal dari pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar adalah sekitar Rp 100 juta, dan dari pengadaan Al Quran pada 2012 senilai Rp 50 miliar ia mendapat Rp 250 juta. Sedang dari pengadaan laboratorium komputer ia menerima fee Rp 150 juta.

Syamsurachman menjelaskan, orang yang berinisiatif mengajaknya ikut menjadi perantara pada proyek-proyek ini adalah Sekretaris Jenderal Gema MKGR Dendy Prasetio Zulkarnaen Putra (putra dari Zulkarnaen Djabar). "Awalnya Dendy mengusulkan ke ketum, ketum bilang ok," ujarnya.

Meski mengaku menerima fee, keterangan Vasko dan Syamsurachman berbeda dari surat dakwaan Fahd yang disusun jaksa penuntut umum KPK. Menurut jaksa, Vasko dan Fahd mendapat 2 persen untuk pengadaan Al Quran 2011, 3 persen untuk pengadaan Al Quran 2012, dan 1,5 persen untuk pengadaan labortorium komputer MTS.

Simak pula: Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Periksa Priyo Budi Santoso

Dalam perkara ini Fahd didakwa menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar terkait pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Jaksa menyatakan suap diberikan agar Fahd bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya